Diduga Menganiaya Besannya, Pria di Batam Dilaporkan ke Polisi
Seorang warga Batam, Jemsi Helmi (67) dilaporkan besannya Rusiah (68) ke polisi terkait penganiayaan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Seorang warga Batam, Jemsi Helmi (67) dilaporkan besannya Rusiah (68) ke polisi.
Helmi dilaporkan karena diduga telah menganiaya Rusiah.
Dikutip dari Tribun Batam, kasus itu bermula saat ia pergi ke warung, dan di sana Jemsi bertemu dengan Rusiah.
"Jadi saat tiba di sana, Rusiah memanggil saya dan menanyakan. Hei Jemsi lama kau tak nampak, kemana saja," kata Jemsi menirukan kata-kata Rusiah.
Namun saat itu Jemsi tidak mendengar panggilan Rusiah.
Baca juga: Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Penganiayaan di Trenggalek: 4 Pelaku Masih di Bawah Umur
"Lalu dia menepuk saya, dan berkata sombong kau gak dengar orang memanggil. Awas kau," kata Jemsi menirukan pembicaraan Rusiah lagi.
Beberapa saat kemudian, Rusiah kembali menepuk Jemsi. Namun saat Rusiah hendak menepuknya, Jemsi melihat Rusiah sehingga tepukan Rusiah mengenai mata Jemsi.
"Itulah awalnya, jadi karena dia menepuk saya, saya pun menangkap tangannya. Maksud saya bercanda juga. Namun tangannya saya tangkap dan saya tarik ke belakang. Itulah yang membuat tangan Rusiah terkilir," kata Jemsi.
Ia mengaku tidak ada niat untuk melakukan penganiayaan terhadap besannya itu.
Baca juga: FAKTA Viral Video Polisi Abaikan Korban Tabrak Lari di Sulsel, Alasan hingga Kini Dibebastugaskan
Namun tak disangka, Rusiah melaporkannya ke polisi.
Jemsi mengaku selama ini hubungan mereka baik. Ia pun telah meminta maaf kepada Rusiah, karena perbuatannya tangan Rusiah terkilir. Ia pun merasa bersalah atas itu.
"Kami ini besanan, jadi hubungan kami baik. Ini pelajaranlah. Kalau bercanda tidak bisa kasar-kasar," kata Jemsi.
Polisi keluarkan SP3
Jemsi akhirnya terlepas dari ancaman pidana penjara kurang lebih 2 tahun, delapan bulan.
Itu setelah Kejaksaan Negeri Batam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menimpanya.
Jemsi Helmi sebelumnya dilaporkan besan perempuannya ke Polsek Batuaji karena kasus penganiayaan.
Ia sempat menjalani kurungan selama penyidikan polisi dan hingga kasusnya sampai ke Kejaksaan.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan yang Jerat Anak Ahok Dihentikan Polisi, Ini Respon Pengacara Nicholas Sean
Jemsi Helmi mengaku bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Kejari Batam.
Sehingga ia tidak perlu ikut sidang dan menjalani masa tahanan lagi karena kasusnya dihentikan.
Kepala Kejari Batam, Polin Octavianus Sitanggang mengatakan, pihaknya menerapkan restorative justice dalam kasus ini. Setelah penyidik meneliti berkas kasus, di kejadian tersebut ada unsur ketidaksegajaan.
"Dalam kasus penganiayaan ini, pasal yang disangkakan yakni pasal 351 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Dengan demikan penyidik proaktif memberikan pemahaman terhadap pelaku agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan," kata Polin.
Disampaikan, dalam kasus ini korban juga bersedia untuk berdamai.
"Jadi kasusnya kita SP3-kan," ujarnya.
Baca juga: Fakta-fakta Varian Omicron yang Wajib Diketahui, Ini Penjelasannya
Ia melanjutkan, sesuai instruksi Kejaksaan Agung, setiap kasus yang hukumannya di bawah lima tahun, agar diselesaikan secara restorative justice. Dengan catatan pelaku dan korban ada niat untuk berdamai.
Pertimbangan lainnya, pelaku belum pernah melakukan tindakan melawan hukum.
"Hal ini tujuannya untuk memberikan hukum yang adil terhadap masyarakat Indonesia,"kata Polin. (Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Tak Sengaja Buat Tangan Besannya Terkilir, Pria di Batam Dipolisikan, Begini Akhirnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.