Gudang Tabung Gas Subsidi Ilegal di Jepara Digerebek
Sebanyak 450 tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram dan 50 tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram diamankan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Muhammad Yunan Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Polisi menggerebek gudang penyimpanan tabung gas elpiji subsidi ilegal di Tahunan, Kabupaten Jepara Jawa Tengah.
Kasatreskirm Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menerangkan, penggrebekan dilakukan bersama warga dan jajara Kodim 0719/Jepara.
Dalam penggerebekan itu, kata dia, pihaknya mengamankan sebanyak 500 tabung gas, terdiri 450 tabung gas elpiji berukukan 3 kilogram dan 50 tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram.
"Tambah tiga truk di lokasi tersebut," kata dia kepada Tribun Jateng, Kamis (16/12/2021).
Pelaku penyimpan ratusan tabung tersebut turut diamankan.
Baca juga: Api Melalap Dua Warung Makan dan Rumah Warga di Koja, Diduga dari Kompor Gas yang Bocor
Rozi menerangkan, setelah penggrebekan ini pihaknya akan memeriksa saksi dari ESDM dan Pertamina.
Sementara itu terkait pasal yang disangkakan.
Pelaku dikenai Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
"Ini lebih mengatur pada penyimpanan, pengangkutan, niaga tanpa izin," tandasnya.(yun)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Gudang Penyimpanan Gas Elpiliji Ilegal di Jepara Digrebek Polisi, 500 Tabung Diamankan