Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gudang Tabung Gas Subsidi Ilegal di Jepara Digerebek

Sebanyak 450 tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram dan 50 tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram diamankan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gudang Tabung Gas Subsidi Ilegal di Jepara Digerebek
Dok. Satreskrim Polres Jepara
Gudang penyimpanan tabung gas elpiji subsidi secara ilegal di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara digrebek polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Muhammad Yunan Setiawan 

TRIBUNNEWS.COM,  JEPARA - Polisi menggerebek gudang penyimpanan tabung gas elpiji subsidi ilegal di Tahunan, Kabupaten Jepara Jawa Tengah.

Kasatreskirm Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menerangkan, penggrebekan dilakukan bersama warga dan jajara  Kodim 0719/Jepara.

Dalam penggerebekan itu, kata dia, pihaknya mengamankan sebanyak 500 tabung gas, terdiri 450 tabung gas elpiji berukukan 3 kilogram dan 50 tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram.

"Tambah tiga truk di lokasi tersebut," kata dia kepada Tribun Jateng, Kamis (16/12/2021).

Pelaku penyimpan ratusan tabung tersebut turut diamankan.

Baca juga: Api Melalap Dua Warung Makan dan Rumah Warga di Koja, Diduga dari Kompor Gas yang Bocor

Rozi menerangkan, setelah penggrebekan ini pihaknya akan memeriksa saksi dari ESDM dan Pertamina.

Berita Rekomendasi

Sementara itu terkait pasal yang disangkakan.

Pelaku dikenai Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Ini lebih mengatur pada penyimpanan, pengangkutan, niaga tanpa izin," tandasnya.(yun)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Gudang Penyimpanan Gas Elpiliji Ilegal di Jepara Digrebek Polisi, 500 Tabung Diamankan

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas