Terdakwa Pembunuhan dan Perdagangan Organ Gajah Liar di Aceh Divonis 3,5 Tahun Penjara
Lima terdakwa pembunuhan dan perdagangan organ satwa dilindungi (gajah liar) divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, ACEH TIMUR-gajah liar3 dan 3,5 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan secara virtual di Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur, Rabu (15/12/2021).
Kelima terdakwa yang divonis yakni, Jainal (34) selaku pembunuh gajah liar, warga Jamboe Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, dengan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
Begitu juga terdakwa Edy Murdani (42) warga Pidie Jaya, divonis penjara 3,5 tahun.
Baca juga: Remaja di Aceh Dirudapaksa Ayah Tirinya, Beraksi saat Istri Tertidur, Korban Alami Trauma Berat
Keduanya (Jainal dan Edy) juga didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Selanjutnya, terdakwa Rinaldi Antonius (46) pengrajin gading asal Bekasi Jawa Barat, Soni (36) penghubung jual gading asal Bogor, Jawa Barat, dan Jefri (49) penghubung jual gading asal Depok Jawa barat, ketiganya divonis pidana penjara selama 3 tahun.
Ketiganya juga didenda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan kelima terdakwa, telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan “Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya” sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam dakwaan kesatu penuntut umum berdasarkan dalam Pasal 21 ayat 2 huruf a dan d UU KSDA.
Baca juga: Perahu Nelayan Karam Diterjang Ombak di Aceh Tamiang, 2 Orang Selamat, Seorang Lainnya Hilang
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kelima terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan dan denda masing-masing Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
"Atas putusan majelis hakim terhadap kelima terdakwa tersebut sikap kami (JPU) pikir-pikir," ungkap ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Intel, Wendy Yuhfrizal SH.
Baca juga: FAKTA 2 Pria di Aceh Daftar Prakerja Pakai Ratusan NIK Orang Lain, Raup Rp 150 Juta, Ini Modusnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Aceh Timur, berhasil menangkap 5 pelaku pembunuhan dan perdagangan organ satwa gajah liar yang mana gajah tersebut ditemukan mati tanpa kepala di areal perkebunan PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, Minggu (11/7/2021) lalu.
Kelima tersangka yang diamankan terdiri dari pelaku utama pembunuhan gajah, dan pelaku perdagangan organ gajah liar. (Seni Hendri)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Lima Pelaku Pembunuh dan Perdagangan Organ Gajah Divonis 3,6 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.