Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita di Sukabumi Digilir Pacar dan Dua Temannya Setelah Dicekoki Miras dan Obat Terlarang

Seorang wanita berinisial N (21) menjadi korban tindak asusila yang dilakukan tiga pemuda di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wanita di Sukabumi Digilir Pacar dan Dua Temannya Setelah Dicekoki Miras dan Obat Terlarang
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi korban rudapaksa. Seorang wanita menjadi korban tindak asusila yang dilakukan tiga pemuda di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Seorang wanita berinisial N (21) menjadi korban tindak asusila yang dilakukan tiga pemuda di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Seorang pelakunya diketahui pacar korban.

Kini ketiga pelaku sudah diamankan aparat Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan tersangka RY merupakan pacar korban.

Tersangka RY melakukan aksi bejatnya itu bergiliran dengan dua rekannya, UD dan SP yang juga ditangkap polisi.

Dedy menjelaskan, pelaku RY mencekoki korban dengan minuman keras (Miras) dan obat terlarang daftar G yakni Hexymer sebelum melakukan rudapaksa dan menggilir korban bersama dua temannya.

Baca juga: Wanita di Sukabumi Hamil Setelah Digilir Pacar dan Teman-temannya, Pacarnya Tak Mau Tanggungjawab

Berita Rekomendasi

"Modusnya adalah korban diajak pacarnya dicekoki minuman keras, lalu disetubuhi secara bergilir dengan teman tersangka," jelasnya.

Saat ini, korban sedang hamil dengan usia kandungan delapan bulan.

Dedy mengatakan, korban melaporkan kasus ini pada bulan Oktober 2021.

Sebelum melapor, korban sempat dijanjikan akan dinikahi RY, pacar bejatnya.

Namun, hingga kini ucapan RY tak kunjung ditepati, sehingga korban melaporkan kasus ini ke polisi.

Baca juga: Karyawati Pabrik Garmen di Sukabumi Mengaku Dilecehkan Pacarnya Dua Kali

"Kejadian kalau dihitung mundur 8 bulan berarti bulan April awal mulanya dan dilaporkan bulan Oktober, alhamdulillah bisa kita ungkap saat ini. Alasan pihak korban dari hasil pemeriksaan bahwa dia dijanjikan akan dinikahi. Namun, sampai sekarang belum," ucap Dedy.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Modus RY dan Dua Temannya Rudapaksa Kekasihnya di Sukabumi, Dicekok Miras dan Obat Terlarang

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas