Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Ponpes di Tasik Lecehkan Santriwatinya, Beraksi saat Korban Sakit, Pelaku Pura-pura Menengok

Kasus oknum guru pondok pesantren tega lecehkan santriwatinya terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Guru Ponpes di Tasik Lecehkan Santriwatinya, Beraksi saat Korban Sakit, Pelaku Pura-pura Menengok
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pelecehan - seorang oknum guru ponpes di Tasik tega lecehkan 3 santriwatinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum guru pondok pesantren tega lecehkan santriwatinya terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Diketahui yang menjadi pelakunya pria 48 tahun berinisial AS.

Kini AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, jumlah korban lebih dari satu orang.

Baca juga: Pria di Luwu Utara Lecehkan 3 Remaja, 2 di Antaranya Putri Kembarnya, Dilakukan Sejak 2017

"Sejauh ini kami menerima tiga pengaduan santriwati yang mengaku jadi korban pencabulan gurunya," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, di Mapolres, Kamis (16/12) siang.

Rilis kasus cabul tersebut juga menghadirkan Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya, KH Atam Rustam, dan Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.

Berita Rekomendasi

Korban bisa saja bertambah. Namun menurut Rimsyahtono, hingga saat ini hanya tiga yang mengadu dan dari hasil pendalaman sudah cukup bukti adanya kasus pencabulan itu.

"Dari ketiga korban ini kami mendapatkan keterangan yang menguatkan bukti adanya kasus pencabulan yang dilakukan AS," kata Rimsyahtono.

Baca juga: Seorang Buruh Lecehkan Bocah 12 Tahun yang Sedang Bermain di Depan Rumahnya, Ini Modusnya

Hingga pihaknya mantap menetapkan AS, seorang tenaga pengajar di pesantren tersebut, sebagai tersangka dan ditahan.

"Tersangka akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolres.

Modus pelaku

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, merilis kasus pencabulan di sebuah pesantren di Kabupaten Tasikmalaya, di Mapolres, Kamis (16/12/2021).
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, merilis kasus pencabulan di sebuah pesantren di Kabupaten Tasikmalaya, di Mapolres, Kamis (16/12/2021). (Dok. Polres Tasikmalaya)

Rimsyahtono kemudian membeberkan modus yang digunakan oleh tersangka.

"Aksi itu dilakukan saat korban sedang sakit dan tersangka berpura-pura menengok dan memijat-mijat hingga ujung-ujungnya terjadi pelecehan," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, di Mapolres, Kamis (16/12) siang.

Aksi itu dilakukan di kobong putri saat sedang sepi. Hanya ada tersangka dan korban.

"Seperti yang dilakukan awal Desember. Seorang korban sakit, dan pada saat yang lain solat subuh, tersangka mendatangi kamar korban," ujar Kapolres.

Sejauh hasil memintai keterangan terhadap tiga santriwati yang melapor, kata Rimsyahtono, tidak ada yang mengaku sampai dirudapaksa.

Baca juga: Modus Dipinjami HP dan Diberi Uang, Pria 59 Tahun di Padang Lecehkan Bocah Perempuan

"Mereka mengaku diraba-raba bagian sensitifnya. Namun begitu membuat para korban syok," ujar Kapolres.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, menyatakan hal senada.

"Mereka hanya diraba-raba. Ada juga yang dicolek bagian sensitifnya, tapi tidak sampai dirudapaksa," kata Ato.

Para korban, tambah Ato, untuk sementara meninggalkan pesantren untuk menjalani trauma healing.

"Mudah-mudahan kondisi psikis para korban bisa seger pulih kembali dan menimba ilmu seperti biasa," kata Ato.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Berbeda Dengan Modus Herry Wiriawan, Tersangka AS Hanya Lakukan Ini Tapi Tetap Bikin Santriwati Syok dan Kasus Pencabulan Terjadi di Pesantren di Kabupaten Tasikmalaya, Tiga Santriwati Ngaku Dicabuli Guru

(TribunJabar.id/Firman Suryaman)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas