Tim Macan Polres Lubuklinggau Tangkap 2 Maling Besi Rel Kereta Api
Tim Macan Polres Lubuklinggau tangkap 2 warga Kab Empat Lawang Sumsel karena mencuri besi rel kereta api Jalur Lubuklinggau- Palembang.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Tim Macan Polres Lubuklinggau menangkap dua warga Kabupaten Empat Lawang Sumsel karena mencuri besi rel kereta api.
Keduanya yakni, Heri (27 tahun) dan Gatot Aris Munandar (23 tahun) warga Desa Suka Kaya, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.
Keduanya tertangkap saat akan melarikan diri usai melakukan pencurian di Jalan Lintas Simpang Periuk - Tugu Mulyo, Kelurahan Simpang Periuk, Sabtu (18/12/2021) pagi.
Baca juga: IRT di Palembang Disiram Bensin dan Dibakar oleh Suaminya Sendiri, Begini Kondisinya Sekarang
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP, M Romi menyampaikan aksi penangkapan bermula saat Tim Macan Polres Lubuklinggau mendapat informasi para pelaku melakukan pencurian besi rel kereta api Jalur Lubuklinggau- Palembang.
"Selanjutnya para pelaku membawa besi tersebut dengan menggunakan mobil Dum Truck warna hijau No.Pol BG - 8050 - OH, dengan tujuan hendak menjual hasil pencurian tersebut," katanya padanya wartawan, Minggu (19/12/2021).
Atas informasi itu Tim Macan Polres Lubuklinggau langsung melakukan pengembangan dan melakukan penyelidikan, diperoleh informasi hasilnya kedua pelaku membawa besi tersebut ke arah Jl Lintas Simpang Periuk.
"Sewaktu dalam perjalanan diberhentikan tim gabungan Sat Reskrim & Staf Bag Ops, namun kedua pelaku berusaha melarikan diri," ungkapnya.
Baca juga: Jokowi Mampir ke Solo, Beri Instruksi ke Gibran, Lalu Ajak Jan Ethes ke Jogya
Baca juga: Anak Gajah yang Diberi Nama Dumbo oleh Risma Ditemukan Mati di Kebun Binatang Surabaya
Polisi yang tak mau kecolongan langsung melakukan pengejaran, setelah terjadi aksi kejar-kejaran kedua pelaku menyerah dan berhasil diamankan beserta barang bukti kejahatannya.
"Dari penangkapan tersebut dia makan 56 batang besi rel kereta api panjang 4 meter, satu unit mobil Dum Truck No.Pol BG 8090 OH," ujarnya.
Hasil interogasi kedua tersangka mengakui telah turut serta melakukan aksi pencurian besi rel kereta api di jalur Lubuklinggau - palembang.
Pengakuan kedua pelaku berperan menjual barang hasil pencurian tersebut.
"Atas perbuatan pelaku dijerat pasal pasal 363 KUHpidana Junto 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,"ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Curi Besi Rel Kereta Api di Jalur Lubuklinggau-Palembang, Dua Warga Empat Lawang Diringkus,