Bermodus Rukiah Mandi Kembang, Sopir Taksi Online Rudapaksa Penumpangnya di Bogor
Kepolisian mengungkap modus oknum sopir taksi online berinisial HO (54) melakukan tindak asusila terhadap karyawan Home Care berinisial EA (47).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kepolisian mengungkap modus oknum sopir taksi online berinisial HO (54) melakukan tindak asusila terhadap karyawan Home Care berinisial EA (47).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku melakukan aksi tindak asusila setelah memandikan korbannya dengan air kembang.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan pengungkapan kasus tindak asusila tersebut setelah ada pelimpahan laporan dari Polda Metro Jaya ke Polresta Bogor Kota.
Dari keterangan korban peristiwa itu bermula ketika memesan taksi online menggunakan aplikasi dari titik jemput di Pasanggrahan dengan tujuan ke Kebayoran Lama.
Namun, saat diperjalanan terjadi pembicaraan hingga akhirnya pelaku mengantar korban hingga ke rumahnya di wilayah Bogor Barat.
"Iya jadi dalam perjalanan itu Korban sering bercerita merasa dibayang-bayangi, kemudian pelaku menyarakan untuk dirukiah, setelah itu diantar sampai ke rumah di Bogor," katanya, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Kronologi Sopir Taksi Online Cabuli Perawat yang Jadi Penumpangnya, Berawal dari Modus Usir Jin
Setelah sampai di kediaman korban pelaku kemudikan sempat memandikan korbannya dengan air kembang dengan modus akan melakukan rukiah.
Dengan masih menggunakan pakaian kemudian korban dimandikan menggunakan air kembang oleh pelaku di dalam kamar mandi rumah korban.
"Dalam perjalanan korban menyampaikan kepada korban bahwa sepertinya korban perlu dirukiah atau dibersihkan atas dasar keterangan itu ketika sampai di rumah kepada korban, pelaku memandikan kemudian korban dirukiah oleh tersangka," ujarnya.
Setelah memandikan korbannya kemudian HO mengajak mencari makan.
Baca juga: Sopir Taksi Online Terduga Pelaku Rudapaksa Terhadap Perawat Diringkus Polisi, Ini Tampangnya
Saat mencari makan malam tersebut di dalam mobil HO melakukan tindak asusila.
"Jadi pencabulan ini terjadi setelah pelaksanaan yang diakui pelaku ini sebagai rukiah, setelah itu mereka jalan kembali menggunakan mobil dan di dalam mobil itulah terjadi pemaksaan ataupun pencabulan oleh tersangka," katanya.
Atas perbuatan tersebut tersangka disangkakan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Sebelum Dicabuli, Penumpang Taksi Online di Bogor Sempat Dimandikan Pakai Air Kembang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.