FAKTA-FAKTA Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 14 Pria di Kafe, Korban Disekap 2 Hari, Alami Luka Fisik
Seorang gadis berusia 15 tahun dirudapaksa oleh 14 pria di sebuah kafe di Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, Aceh.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berusia 15 tahun dirudapaksa oleh 14 pria di sebuah kafe di Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, Aceh.
Bahkan korban disekap oleh pelaku, kejadian terjadi di Sabtu (11/12/2021) pekan lalu.
Kasus tersebut dilaporkan keluarga korban pada Selasa (15/12/2021).
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh pihak kepolisian dari Polres Nagan Raya
Sembilan pelaku berhasil ditangkap, sementara sisanya kini masih dalam pengejaran polisi.
Berikut fakta-fakta kasus tersebut, dikutip Tribunnews dari berbagai sumber:
1. Dirudapaksa dan disekap dua hari
Awalnya korban keluar rumah mengendarai sepeda motor, malam hari sekitar pukul 19.30, diketahui korban saat itu akan membeli bakso bakar.
Namun, dalam perjalanan turun hujan deras, korban pun berteduh di sebuah bangunan.
Rupanya, bangunan tempat korban berteduh tidak jauh dari sebuah kafe di Suka Makmue.
Saat itulah tiga pelaku datang menghampiri korban, lantas memaksa korban ke kafe.
Tiga orang itu menghubungi kawan-kawannya yang lain.
Lalu, korban disekap oleh pelaku pada sebuah kamar di kafe tersebut.
Baca juga: Ayah di Jambi Tega Rudapaksa Anak Tirinya, Beraksi sejak Korban Masih SD hingga Masuk SMP
Pelaku secara bergantian melakukan perbuatan bejat terhadap korban selama dua hari disekap.
Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, mengungkapkan ibu korban panik lantaran buah hatinya tak kunjung pulang hingga pukul 23.50 WIB.
Ibu korban kemudian berusaha mencari korban di sekitar tempat tinggalnya.
Lalu, pada Selasa (14/12/2021), seorang warga bernama M Hidayat mengaku menerima penggilan telepon dari temannya dan memberitahukan keberadaan korban di salah satu cafe Kecamatan Suka Makmue.
Kemudian, sambung Machfud, M Hidayat memberitahu ibu korban tentang keberadaan anaknya tersebut.
Dengan gerak cepat, sang ibu korban langsung menjemput anaknya untuk dibawa pulang ke rumah.
Setelah tiba di rumah, korban bercerita kepada ibunya bahwa ia diperkosa oleh RK (18) dan 13 temannya lainnya.
Korban mengaku diperkosa di salah satu kamar kafe yang dikelola oleh FS (21).
Korban alami pendarahan
Korban mengalami trauma berat, baik fisik maupun psikis.
Baca juga: Juragan Gorengan di Sumsel Rudapaksa Karyawatinya yang Masih di Bawah Umur, Aksi Direkam Pelaku
Dikutip dari serambinews.com, korban sempat mengalami pendarahan saat peristiwa terjadi.
Selain itu, korban yang dari keluarga kurang mampu itu juga tidak saling kenal dengan pelaku.
Ketua TP2TPA Nagan Raya, Saiful, yang ditanyai terpisah Minggu (19/12/2021), juga mengungkapkan korban mengalami trauma.
Tim TP2TPA sudah mulai mendampingi korban dalam proses hukum yang sedang dialami.
"Kami akan duduk kembali dengan korban dan keluarganya," ujar Saiful.
Pelaku pernah rudapaksa lima perempuan
Dari 9 orang pelaku yang ditangkap, ternyata ada tersangka utama, yakni R.
Pria berusia 17 tahun yang merupakan warga sebuah desa di Nagan Raya itu mengaku pernah memperkosa 5 perempuan.
R ternyata residivis kasus perkosaan yang sebelumnya diversi (diselesaikan di luar pengadilan karena masih di bawah umur).
Saat pemeriksaan, ujar Kasat Reskrim, pengaku mengaku nekat merudapaksa korban karena nafsu serta pengaruh video pornografi.
Hingga kini, sebanyak 9 pelaku sudah ditangkap.
Baca juga: FAKTA Eks Driver GoCar Diduga Rudapaksa Perawat: Pelaku Ditangkap, Berdalih Suka Sama Suka
Mereka adalah J (17 tahun) warga Suka Makmue Nagan Raya, MR (17 tahun) warga Kuala Pesisir Nagan Raya, MY (18 tahun) warga Suka Makmue Nagan Raya, RJ (18 tahun) Kuala Nagan Raya, M (18 tahun) warga Kuala Nagan Raya, MD (19 tahun) warga Tadu Raya Nagan Raya, MRK (20 tahun) warga Tadu Raya Nagan Raya, FS (21 tahun) warga Tadu Raya Nagan Raya, dan SF (18 tahun) warga Johan Pahlawan Aceh Barat.
Sementara yang buron adalah D, I, A, A, dan S.
Dikatakan, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Serambinews.com/Rizwan) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.