Setelah 9 Tahun Cabuli Anak Tiri, Pria di Lampung Dijebloskan ke Tahanan
Korban pun melapor kepada ibu kandungnya karena sudah tidak kuat lagi menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Su (51), warga Kabupaten Pringsewu, Lampung, tega berbuat asusila kepada anak tiri.
Perbuatan bejat pelaku ini berlangsung selama sembilan tahun.
Korban pun melapor kepada ibu kandungnya karena sudah tidak kuat lagi menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya.
Kemudian korban melapor ke polisi.
Atas perbuatannya itu, pelaku diamankan petugas, Senin (20/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, berdasar laporan korban, petugas menjemput pelaku Su.
Baca juga: Ibu Negara Iriana: Tindak Tegas Pelaku Tindak Asusila Anak
"Saat ini Su sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Pringsewu," ungkap Feabo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Selasa (21/12/2021).
Tersangka diamankan polisi atas dugaan telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang tak lain anak tirinya.
Korban merupakan anak kandung dari istri keduanya.
"Perbuatan pelaku dilakukan tersangka selama lebih kurang sembilan tahun lamanya," kata Feabo.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Berbuat Asusila ke Anak Tirinya Selama 9 Tahun, Ayah di Pringsewu Lampung Ditangkap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.