Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah 9 Tahun Cabuli Anak Tiri, Pria di Lampung Dijebloskan ke Tahanan

Korban pun melapor kepada ibu kandungnya karena sudah tidak kuat lagi menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Setelah 9 Tahun Cabuli Anak Tiri, Pria di Lampung Dijebloskan ke Tahanan
Dok Humas Polres Pringsewu
Su (51), warga Kabupaten Pringsewu, Lampung, diamankan karena tega berbuat asusila kepada anak tirinya. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung  Robertus Didik Budiawan

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG  - Su (51), warga Kabupaten Pringsewu, Lampung, tega berbuat asusila kepada anak tiri.

Perbuatan bejat pelaku ini berlangsung selama sembilan tahun.

Korban pun melapor kepada ibu kandungnya karena sudah tidak kuat lagi menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya. 

Kemudian korban melapor ke polisi.

Atas perbuatannya itu, pelaku diamankan petugas, Senin (20/12/2021).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, berdasar laporan korban, petugas menjemput pelaku Su.

Baca juga: Ibu Negara Iriana: Tindak Tegas Pelaku Tindak Asusila Anak

Berita Rekomendasi

"Saat ini Su sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Pringsewu," ungkap Feabo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Selasa (21/12/2021).

Tersangka diamankan polisi atas dugaan telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang tak lain anak tirinya.

Korban merupakan anak kandung dari istri keduanya.

 "Perbuatan pelaku dilakukan tersangka selama lebih kurang sembilan tahun lamanya," kata Feabo.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Berbuat Asusila ke Anak Tirinya Selama 9 Tahun, Ayah di Pringsewu Lampung Ditangkap

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas