Terlibat Kasus Penipuan, 2 Oknum Polisi Lamongan Dijebloskan dalam Lapas dan Dipecat
Keputusan PTDH terhadap 2 anggota itu merupakan bukti Polri sangat tegas dalam pembinaan personil
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Dua anggota kepolisian Lamongan dipecat sebagai anggota polisi.
Keduanya disanksi melalui putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana yang disaksikan seluruh anggota, termasuk para Perwira, Kapolsek jajaran, ASN maupun PHL.
Dua anggota Polres Lamongan yang mendapat sanksi PTDH masing-masing berinisial Bripka AM dan Bripka BW karena diduga terlibat kasus penipuan terhadap seseorang.
Saat ini anggota yang telah dipecat tersebut tengah menjalani hukumannya di Lembaga Permasyarakatan.
"Keduanya terlibat kasus penipuan dan pemecatan terhadap keduanya sudah kita lakukan Senin (20/12/2021) saat apel," ungkap Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Curang Saat Pengisian BBM, Petugas SPBU Pertamina di Bintaro Dipecat
Keputusan PTDH terhadap 2 anggota itu merupakan bukti Polri sangat tegas dalam pembinaan personil.
Ini jadi bukti Polri tidak diskriminasi terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana umum.
"Ini bagian komitmen dari pimpinan dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan, selain itu juga komitmen dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang," kata Miko Indrayana.
Miko menjelaskan, anggota polisi yang telah diberhentikan tidak dengan hormat tersebut telah melakukan penipuan terhadap seseorang sudah cukup lama. Keduanya, menurut Miko, juga sudah menjalani sidang disiplin dan pemeriksaan oleh Propam.
"Kasusnya sih sudah lama mas, tapi yang pasti keduanya sudah kita berhentikan," tandasnya.
Dikatakan, terhadap anggota yang berprestasi, Polri pun memberikan penghargaan.
Namun sebaliknya, bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana maka sanksi tegas sesuai ketentuan juga dijatuhkan sehingga menjadi pembelajaran bagi personil Polri lainnya. "Sesuaikan sikap dan perilaku, sesuai dengan kemampuan kita sebagai anggota Polri," katanya.
Kapolres mengajak anggota selalu bersyukur dan bertugas semaksimal mungkin dan sebaik baiknya untuk kepentingan rakyat dan negara.
"Berikan contoh yang baik dan benar, "pungkasnya.(Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terlibat Penipuan, 2 Anggota Polisi Lamongan Dipecat Tidak Dengan Hormat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.