Bocah 5 Tahun Dilecehkan Calon Ayah Tiri, Bibi Korban Geram hingga Akhirnya Lapor Polisi
Seorang bocah berusia 5 tahun di Tulungagung menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh calon ayah tirinya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang menimpa bocah berusia 5 tahun sebut saja Bunga di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Ia menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh calon ayah tirinya.
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu dilakukan berulang kali saat ibu korban bekerja.
Kasus ini terungkap saat korban mengeluh sakit di bagian kemaluan kepada bibinya.
Korban akhirnya mengaku telah menjadi korban pelecehan oleh kekasih ibunya.
Sang bibi yang geram kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.
Akibat kejadian itu, ia diduga mengalami infeksi di bagian alat vitalnya itu karena ulah R (25), kekasih ibunya sendiri.
Baca juga: Remaja 17 Tahun di Aceh Rudapaksa Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Beraksi Sejak Bulan Juli
R berulang kami memasukkan jarinya ke bagian vital Bunga hingga terjadi luka.
"Jadi seperti keputihan gitu. Sepertinya karena infeksi sehingga mengeluarkan cairan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Iptu Retno Pujiarsih, Jumat (24/12/2021).
Lanjut Retno, ibu korban dan R sudah pacaran selama dua tahun dan akan menikah.
Korban kerap bersama R, saat ibunya bekerja di sebuah pabrik mie.
Kasus ini terungkap pada Sabtu (11/12/2021), saat korban bersama budenya (kakak dari ibu).
"Saat itu korban tidur di rumah budenya. Saat dimandikan korban mengeluh sakit pada kemaluannya," ungkapnya.
Kepada bibinya itu, Bunga mengaku kemaluannya sering dimasuki jari oleh R.
Sontak pengakuan Bunga membuat marah bibinya. Lalu ia menyampaikan kejadian ini kepada ibu kandung Bunga.
"Namun sepertinya ibu korban masih ragu-ragu untuk melapor. Justru budenya yang akhirnya melapor ke polisi," tutur Retno.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Guru Rudapaksa Santri, Istri Herry Diduga Tahu Aksi Bejat Suami, tapi Tak Melapor
Baca juga: Ibu Muda di Riau Bohong Dirudapaksa, Polisi Sudah Temukan Kejanggalan, Begini Langkah yang Diambil
Berdasar laporan itu, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung melakukan penyelidikan.
Hasil visum dan barang bukti menunjukkan alat vital korban pernah dimasuki benda asing.
Sementara pengakuan korban, sebelumnya R pernah berusaha memasukkan kemaluannya.
"Jadi tersangka pernah berusaha menyetubuhi korban. Karena tidak bisa masuk, akhirnya menggunakan jari," sambung Retno.
Setelah alat bukti lengkap, polisi menetapkan R sebagai tersangka dan menangkapnya pada Rabu (22/12/2021).
Saat ini R ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
Baca juga: 4 Fakta Guru Mengaji Lecehkan Bocah Modus Transfer Ilmu: Berstatus Tersangka, Kini Kabur Tanpa Jejak
Kepada penyidik, dia mengaku dua kali memasukkan jarinya ke alat vital korban.
"Tersangka mengaku dua kali memasukkan jarinya. Sementara korban mengaku sudah berkali-kali," ujar Retno.
Penyidik menjerat R dengan pasal 76E junto pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak, tentang pencabulan terhadap anak.
Ia terancam hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu ada ancaman denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Bocah Perempuan Usia 5 Tahun di Tulungagung Dicabuli Kekasih Ibunya, Ketahuan Gara-gara Ini
(Surya.co.id/David Yohanes)