Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh yang Terobos Ruang Kerja Gubernur Banten Dilaporkan ke Polisi

Aksi buruh yang menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim  pada Rabu (22/12/2021) lalu berbuntut panjang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Buruh yang Terobos Ruang Kerja Gubernur Banten Dilaporkan ke Polisi
YouTube/Tribun Banten
Aksi penggerudukan Kantor Gubernur Banten, Rabu (22/12/2021). oleh para buruh yang unjuk rasa. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Aksi buruh yang menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim  pada Rabu (22/12/2021) lalu berbuntut panjang.

Oknum buruh itu kini dilaporkan ke polisi oleh Kuasa Hukum Gubernur Banten  ke Mapolda Banten, Jumat (24/12/2021) hari ini.

Pelaporan itu pun dilakukan oleh tim kuasa hukum Gubernur Banten didampingi para tokoh ulama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat lainnya.

Suasana penggerudukan Kantor Gubernur Banten di Serang oleh buruh yang menggelar unjuk rasa, Rabu (22/12/2021).
Suasana penggerudukan Kantor Gubernur Banten di Serang oleh buruh yang menggelar unjuk rasa, Rabu (22/12/2021). (YouTube/Tribun Banten)

Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro mengatakan bahwa kunjungannya ke Mapolda Banten yaitu untuk melaporkan oknum buruh yang terlibat dalam aksi di kantor Gubernur Banten.

"Bapak Wahidin Halim selaku Gubernur Banten merespon kaitannya dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh serikat buruh yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum," ujar Asep saat di Mapolda Banten, Jumat (24/12/2021).

Menurut Asep, pada prinsipnya bahwa Gubernur Banten menghargai hak-hak dari serikat buruh untuk menyampaikan pendapat ataupun aspirasi.

BERITA TERKAIT

Berkaitan dengan upaya untuk menuntut kenaikan upah di Provinsi Banten.

Akan tetapi, kata Asep, hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum.

Di mana berdasarkan inventarisasi seluruh fakta-fakta hukum yang ada.

Tim kuasa hukum Gubernur Banten Wahidin Halim laporkan oknum buruh ke Mapolda Banten.
Tim kuasa hukum Gubernur Banten Wahidin Halim laporkan oknum buruh ke Mapolda Banten. ( Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin)

Asep menilai bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh, ada indikasi dugaan tindak pidana pengrusakan melanggar pasal 170 KUHPidana.

"Karena sudah masuk ke ruang Gubernur, di mana beliau merupakan representasi dari Pemerintah Pusat dalam konteks otonomi daerah," ungkapnya.

Selain itu, Asep juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan sejumlah buruh.

Menurutnya telah memenuhi delik tindak pidana penghinaan terhadap penguasa.

Di mana perilaku itu dinilai telah sah melanggar pasal 207 KUHPidana.

Baca juga: Kantornya Diduduki Buruh, Gubernur Banten Bersikeras Tidak Revisi UMP, Kasatpol PP Langsung Dicopot

Kemudian melihat gerakan massa juga, kata Asep, secara sistematis ada unsur penghasutan di pasal 160 KUHPidana.

Selanjutnya setelah melihat berbagai rangkaian video yang viral di media dalam bentuk video.

Video yang menunjukkan aksi buruh di ruang kerja Gubernur pada lokasi unjuk rasa.

"Karena ini bentuknya video maka kami juga melaporkan dalam konteks delik pidana khusus. Pelanggaran pencemaran nama baik dan juga kaitan dengan penghinaan dalam konteks UU ITE," tukasnya.

Sehingga pada hari ini, tim kuasa hukum Gubernur Banten melakukan proses pelaporan hukum.

Pelaporan itu dilakukan, kata Asep, didasarkan adanya desakan aspirasi dari elemen masyarakat di banten.

Mulai dari unsur alim ulama, kiai, dari tokoh pendiri Banten, unsur kepemudaan, pondok pesantren dan sebagainya.

"Seluruh nya meresa prihatin dan tidak menerima terhadap peristiwa tersebut yang telah dilakukan oknum-oknum buruh itu," ungkapnya.

Kemudian Asep menyampaikan bahwa pada hari ini pihaknya telah melakukan pelaporan hukum.

Serta dirinya bersama rombongan para alim ulama, tokoh Banten, tokoh pemuda dan sebagainya.

Mereka telah menemui unsur representasi dari perwakilan Kapolda Banten.

Adapun yang mereka temui saat itu yakni Kabid Humas Polda Banten dan Dirreskrimum Polda Banten.

"Kami minta laporan hukum ini agar cepat ditindaklanjuti. Segera dilakukan tindakan tegas penangkapan penahanan tehadap pelaku secara profesional," ucapnya.

Sementara Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga menyampaiakan bahwa Polda Banten menerima aspirasi dari tokoh yang hadir di Mapolda Banten.

"Kami sangat mengapresiasi dan akan serius konsen untuk bisa segera menindaklanjuti laporan polisi ini. Sesuai harapan yang disampaikan oleh para tokoh yang kami temukan," ungkapnya.

Gubernur Banten Geram

Staf gubernur Banten menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan buruh.   

Insiden itu terjadi saat buruh menggeruduk kantor Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Banten pada Rabu (22/12/2021) kemarin.

Para buruh melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut adanya revisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022.

Wahidin Halim menceritakan detik-detik penganiayaan yang diduga dilakukan buruh kepada anak buahnya.

Menurut dia, para buruh memiting atau mencekik stafnya. 

Wahidin Halim mengatakan para buruh hendak mengetahui ruang kerja dengan cara kekerasan itu.

"Ketika dia (buruh yang aksi,-red) masuk ke ruang saya, mencekik staf saya, mencekek untuk dibukakan pintu, pintunya didobrak, mereka naikin kaki (di meja) sambil minta difoto," papar gubernur di kediamannya di Pinang, Kota Tangerang, Kamis (23/12/2021). 

Baca juga: Kantornya Diduduki Buruh, Gubernur Banten Bersikeras Tidak Revisi UMP, Kasatpol PP Langsung Dicopot

Pada kesempatan itu, Wahidin menghadirkan salah satu stafnya yang sempat dipiting para buruh yakni Purwadi.

Dia adalah Staf Rumah Tangga Pemerintah Provinsi Banten.

"Kamu diapain kemarin?" tanya dia kepada Purwadi.

"Dipiting," jawabnya kepada Wahidin.

"Di situ enggak ada trantib? Enggak ada polisi?" Wahidin kembali bertanya.

"Enggak, enggak ada," ujar Purwadi.

Purwadi mengatakan saat dipiting, buruh bertanya di mana ruang kerja Wahidin.

Lantaran merasa takut, Purwadi akhirnya menunjukkan ruang kerja Wahidin ke para buruh.

Usai mengetahui ruang kerja Wahidin, lanjut Purwadi para buruh langsung menggeruduk ruang tersebut.

Gubernur Banten Wahidin Halim menyesalkan tindakan anarkisme merusak fasilitas dan menjebol ruangan serta menduduki ruangan kantor Gubernur Banten.

Elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), pada (22/12/2021).

"Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan dari buruh" ujar Gubernur yang akrab disapa WH.

Gubernur WH meminta agar Polisi dapat bertindak tegas terhadap para pendemo yang telah berbuat anarkis dan merusak fasilitas pemerintah.

"Saya meminta aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis dan merusak fasilitas pemerintah" tegas Gubernur WH.

Ditanya soal tuntutan para buruh yang menuntut Gubernur Banten untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 5,4 persen, Gubernur mengatakan bahwa sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengupahan.

"Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan" ujar Gubernur WH.

Gubernur WH mengatakan tidak akan merevisi UMP dan UMK selama tidak ada intruksi aturan dari pemerintah pusat.

"Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada intruksi dari pemerintah pusat, dan sampai saat ini tidak ada intruksi revisi dari pemerintah pusat" Tegas Gubernur WH.

Berdasarkan informasi, ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang dan para buruh juga masuk ke pendopo Gubernur Banten.

Buruh duduk di kursi gubernur di sela-sela aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur Banten, pada Rabu (22/12/2021).

Seperti dilansir dari Kompas.com, beredar video memperlihatkan sejumlah buruh memasuki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.

Video ini viral di media sosial. Video itu memperlihatkan buruh secara bergantian duduk di kursi kerja milik orang nomor satu di Provinsi Banten itu.

Terlihat salah satu buruh berbaju warna hijau duduk sambil bergaya bak Gubernur untuk diabadikan menggunakan gawai oleh rekannya.

Elemen buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten, Curug, Kota Serang. Pada Rabu (22/12/2021).

Buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022 sebesar 10 persen.

Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, tampak para buruh memenuhi lapangan Kantor Pemerintah Provinsi Banten.

Para buruh itu membawa atribut mulai dari bendera dan memakai topi yang terbuat dari rotan.

Selain itu para buruh meminta agar pihak yang berwenang dapat menghadirkan Gubernur Banten di tengah-tengah masa aksi.

Adapun, jalan menuju Kota Serang dan sebaliknya, tampak diblokade lantaran dipenuhi oleh kendaraan para buruh yang sedang melakukan ujuk rasa.

Serta pihak kepolisian nampak siap siaga berjaga di sekitar kantor gubernur Banten.

Terlihat, ada dua kendaraan water cannon.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Buntut dari Aksi Anarkisme Buruh di Kantor Gubernur, Kasatpol PP Provinsi Banten Dicopot

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Cerita Gubernur Banten soal Ruang Kerja Diduduki Buruh: Mencekik Staf untuk Dibukakan Pintu

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Oknum Buruh yang Terobos Kantor Gubernur Banten Dilaporkan Kuasa Hukum Gubernur WH ke Polda Banten

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas