Balita di Tulungagung Dilecehkan Calon Ayah Tirinya, Terbongkar saat Korban Alami Infeksi
Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. korbannya anak balita perempuan sebut saja Bunga
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi korbannya anak balita perempuan sebut saja Bunga (5) namanya.
Ia tercatat sebagai warga Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
Sementara pelakunya merupakan pemuda 25 tahun, R.
R sendiri adalah kekasih ibu dari Bunga sendiri.
Bahkan ibu Bunga dan R berencana menikah.
Baca juga: Sopir Taksi Online yang Lecehkan Penumpangnya Telah Diringkus Polisi dan Kini Berstatus Tersangka
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Iptu Retno Pujiarsih membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, kasus mulai terbongkar saat korban mengalami luka di area sensitifnya.
"Jadi seperti keputihan gitu. Sepertinya karena infeksi sehingga mengeluarkan cairan," ucap Retno Pujiarsih, Jumat (24/12/2021).
Lanjut Iptu Retno Pujiarsih, ibu korban dan R sudah berpacaran selama dua tahun dan akan menikah.
Korban kerap bersama R saat ibunya bekerja di sebuah pabrik mi.
Kasus ini terungkap pada Sabtu (11/12/2021) saat korban bersama bibinya.
"Saat itu korban tidur di rumah budenya (bibi). Saat dimandikan korban mengeluh sakit pada kemaluannya," ungkap Iptu Retno Pujiarsih.
Baca juga: 7 FAKTA Sopir Taksi Online Lecehkan Perawat: Kasusnya Viral dan Pelaku Berdalih Suka Sama Suka
Kepada bibinya itu, Bunga menceritakan apa yang dilakukan R padanya.
Sontak pengakuan Bunga membuat marah bibinya.
Bibi korban kemudian menyampaikan kejadian ini kepada ibu kandung Bunga.
"Namun sepertinya ibu korban masih ragu-ragu untuk melapor. Justru budenya (bibi) yang akhirnya melapor ke polisi," tutur Retno.
Berdasar laporan itu, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung melakukan penyelidikan.
Hasil visum dan barang bukti menunjukkan, korban pernah dimasuki benda asing.
"Jadi tersangka pernah berusaha menyetubuhi korban. Karena tidak bisa masuk, akhirnya menggunakan jari," sambung Retno.
Setelah alat bukti lengkap, polisi menetapkan R sebagai tersangka dan menangkapnya pada Rabu (22/12/2021) kemarin.
Baca juga: 4 Fakta Guru Mengaji Lecehkan Bocah Modus Transfer Ilmu: Berstatus Tersangka, Kini Kabur Tanpa Jejak
R saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
Kepada penyidik dia mengaku dua kali melakukan pelecehan seksual pada korban.
"Tersangka mengaku dua kali memasukkan jarinya. Sementara korban mengaku sudah berkali-kali," ujar Retno.
Penyidik menjerat R dengan pasal 76E junto pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak, tentang pencabulan terhadap anak.
Ia terancam hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu ada ancaman denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bocah 5 Tahun di Tulungagung Dicabuli Kekasih Ibunya, Sang Bibi Geram Dapati Keponakan Dilecehkan
(TribunJatim.com/David Yohanes)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.