Gadis di Lampung Jadi Korban Pemerasan hingga Jutaan Rupiah, Pelaku Ancam Sebar Video Syur di Medsos
Kasus pemerasan terjadi di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berinisial F.
Editor: Endra Kurniawan
Haris mengatakan, atas kejadian tersebut korban merasa terancam dan juga telah dirugikan oleh pelaku EN ditaksir senilai R 8,5 juta.
“Kami menerima laporan dari korban, langsung menyelidiki kasusnya,” ujarnya.
Pelaku diamankan pada Senin (20/12/2021) sekira pukul 15.00 WIB oleh unit reskrim Polsek Gunung Labuhan.
Baca juga: Pria di Sumut Tipu Warga hingga Rp600 Juta, Modus Anak Korban Dipermudah Masuk Akpol
Petugas mendapatkan informasi jika tersangka sedang berada di Dusun Sisip Desa Tanjung Kecamatan Tujuh Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Berdasarkan informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan dan Panit 1 Polsek Baradatu Aipda Andri berkordinasi dengan Polsek Koto Baru Polres Dharmasraya Polda Sumatera Barat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
“Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polsek Gunung Labuhan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “ ujar Haris
Atas perbuatannya pelaku akan dikenai Pasal 368 KUHP dan atau pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ancam Sebarkan Foto Tak Senonoh Korban, Pemuda di Way Kanan Peras Korbannya Rp 2 Juta
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)