Gadis di Lampung Jadi Korban Pemerasan hingga Jutaan Rupiah, Pelaku Ancam Sebar Video Syur di Medsos
Kasus pemerasan terjadi di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berinisial F.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pemerasan terjadi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berinisial F.
Wanita 24 tahun ini diperas oleh pemuda EN (25) hingga jutaan rupiah.
Sementara modusnya pelaku mengancam menyebarkan video syur milik korban.
Kapolsek Gunung Labuhan, Iptu Abdul Haris mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung membenarkan kasus ini.
Baca juga: 2 Dukun Gadungan di Riau Tipu Ibu Rumah Tangga, Korban Rugi Rp 715 Juta, Modus Penggandaan Uang
Ia menjelaskan, pelaku sudah berhasil diamankan di Kampung Bengkulu Rejo, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan.
Sedangkan kronologi kasus bermula saat korban sedang hendak pulang ke rumahnya menerima chat via WA (whatsApp) dari pelaku pada Jumat (03/12/2021), sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku meminta untuk mengirimkan uang Rp 2 juta.
Korban lalu menemui saksi Ira untuk meminjam uang. Namun, saat itu saksi Ira tak memiliki uang.
Saksi Ira merasa curiga terhadap korban yang kerap meminjam uang. Lalu bertanya kepada korban.
“Korban lalu menceritakan jika pelaku mengancam dan menakutinya. Pelaku akan menyebarkan foto dan video korban yang tak senonoh ke media sosial bila tak menyerahkan uang,” kata Iptu Haris, Minggu (26/12/2021).
Pengakuan korban, pelaku sudah meminta uang sebanyak 3 kali sejak bulan Agustus 2020 silam.
Baca juga: Dokter Gadungan di Sulteng Tipu Warga hingga Rp 200 Juta, Pelaku juga Mengaku Istri Perwira Polisi
Pertama Rp 1,5 juta. Lalu kedua dibulan November 2020 sebesar Rp 3 juta dan bulan Mei 2021 sebesar Rp 4 juta.
Dan terakhir pada tanggal 03 Desember 2021, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 2 juta rupiah, namun tidak di berikan oleh korban.
Haris mengatakan, atas kejadian tersebut korban merasa terancam dan juga telah dirugikan oleh pelaku EN ditaksir senilai R 8,5 juta.
“Kami menerima laporan dari korban, langsung menyelidiki kasusnya,” ujarnya.
Pelaku diamankan pada Senin (20/12/2021) sekira pukul 15.00 WIB oleh unit reskrim Polsek Gunung Labuhan.
Baca juga: Pria di Sumut Tipu Warga hingga Rp600 Juta, Modus Anak Korban Dipermudah Masuk Akpol
Petugas mendapatkan informasi jika tersangka sedang berada di Dusun Sisip Desa Tanjung Kecamatan Tujuh Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Berdasarkan informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan dan Panit 1 Polsek Baradatu Aipda Andri berkordinasi dengan Polsek Koto Baru Polres Dharmasraya Polda Sumatera Barat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
“Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polsek Gunung Labuhan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “ ujar Haris
Atas perbuatannya pelaku akan dikenai Pasal 368 KUHP dan atau pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ancam Sebarkan Foto Tak Senonoh Korban, Pemuda di Way Kanan Peras Korbannya Rp 2 Juta
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Berita lainya seputar kasus pemerasan.