Korupsi JKN Rp 2,4 M untuk Arisan Online, Mantan Bendahara Puskesmas di Medan Divonis 7,5 Tahun
Mantan bendahara Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari divonis 7,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/12/2021).
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan bendahara Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari divonis 7,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/12/2021).
Esthi dinilai terbukti bersalah terkait korupsi Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp 2,4 miliar. Hasil uang korupsi tersebut digunakan Esthi untuk arisan online.
"Saat ditanya terdakwa mengatakan mengambil dana JKN tersebut diperuntukkan ke arisan online," kata hakim ketua Saad Lubis saat membacakan putusan.
Dikatakan Hakim, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Sekda Tanjungbalai Dituntut 2 Tahun Penjara Karena Suap Walikota Rp 100 Juta Saat Lelang Jabatan
"Menjatuhkan terdakwa Esthi Wulandari dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta, subsidar 6 bulan kurungan," kata Saad.
Tidak hanya itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar lebih, dengan ketentuan setelah sebulan perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang.
"Bila nantinya harta benda terdakwa tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara," ucap hakim.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca juga: Dilimpahkan ke Jaksa, Dugaan Kasus Korupsi Eks Bos Bank Jateng Cabang Jakarta Segera Disidang
"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa menyesali perbuatannya," urai Hakim.
Vonis tersebut sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan.
Sementara itu dalam dakwaan Jaksa menyebutkan, bahwa perkara ini bermula ketika Terdakwa yang menjabat sebagai Bendahara Kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat pada Tahun 2019, mengambil dana Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN) dengan cara membuat cek untuk ditandatangani Kepala Puskesmas Glugur Darat.
Adapun di dalam cek yang dibuat terdakwa, hanya menuliskan nominal angka yang akan dicairkan, sedangkan penulisan huruf nominal dalam cek tidak dituliskan oleh terdakwa.
Lalu, terdakwa membawa cek yang telah ditandatangani kepala Puskesmas dan sebelum pencairan dana, terdakwa menambahkan angka di depan angka bilangan dan terdakwa menulis huruf.
Setelah penambahan angka tersebut, hingga terjadi dalam 8 kali penarikan cek pada Bank Sumut, diperuntukkan terdakwa guna kepentingan pribadi
Dikatakan Jaksa, berdasarkan jumlah peserta BPJS yang terdaftar di wilayah kerja Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan, dengan nilai Dana Kapitasi total keseluruhan sebesar Rp 3.496.229.000.
"Bahwa setelah ditandatangani oleh Kepala Puskesmas, kemudian Terdakwa membawa Cek tersebut ke Bank Sumut untuk Pencairan. Namun oleh Terdakwa Esthi Cek tersebut ditambah angka didepan," beber Jaksa.
Atas perbuatan Terdakwa Esthi, dalam menggunakan Dana Kapitasi JKN untuk kepentingan pribadi kata Jaksa, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.789.533.186.
"Bahwa atas temuan tersebut Terdakwa Esthi telah mencicil ketekoran kas tersebut dengan cara penyerahan uang tunai sebesar Rp 210.000.000,- (Rp100.145.982, pemotongan gaji dari bulan Juni 2020 s/d Januari 2021 dengan jumlah total sebesar Rp 27.043.000, dan setoran kepada Pihak Penyedia Jasa yang seluruhnya berjumlah sejumlah Rp 100.145.982," beber Jaksa.
Baca juga: KPK Periksa Pegawai Adhi Karya Usut Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kampus IPDN Sulut
Sehingga, jumlah keseluruhan yang sudah disetor untuk pengembalian ketekoran kas dana JKN Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 adalah sebesar Rp 337.188.982.
"Sisa ketekoran Kas Dana JKN Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 adalah sebesar Rp2.452.344.204, yang tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara No. 01.ATT/KM/2021/Rhs. Tanggal 19 Januari 2021," ucap Jaksa.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH)Terdakwa Kartika dari LBH DKS menyebutkan bahwa terdakwa Esthi mengaku bahwa uang Rp 2,3 miliar yang didakwa diselewengkan olehnya tersebut tidak mengalir ke dirinya melainkan ke Plt Kapuskesmas Glugur dan adiknya.
Dikatakan Kartika, selama ini Esthi menutupi hal tersebut karena memiliki hubungan baik dengan tiga orang yang meminjam uang tersebut dan para peminjam uang tersebut berjanji akan mengembalikan uang pinjaman tersebut.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 2,6 Miliar, Buronan Korupsi Pengadaan Lahan PT PLN Sidoarjo Ditangkap di Bantul
Namun hingga kini kata Kartika terdakwa belum juga mendapat kepastian.
"Pengakuan terdakwa tak ada yang dia nikmati uang itu, uang itu dialihkan ke bu Sri Juniarti mantan Plt Puskesmas, sekitar Rp 750 juta. Kemudian sama adiknya Sri Juniarti bernama Susilawati Rp 1,2 miliar, dan ketua arisan online Mei ratusan juta," katanya. (Gita Nadia Putri br Tarigan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul MIRIS Korupsi Dana JKN Buat Arisan Online, Eks Bendahara Puskesmas Glugur Divonis 7,5 Tahun Penjara