KSAD Jenderal Dudung Datangi Makam Sejoli yang Tewas di Nagrek dan Minta Maaf pada Keluarga Korban
Jenderal Dudung mengatakan, pemecatan 3 oknum anggota TNI yang menabrak sejoli akan menunggu keputusan Pengadilan Militer
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman bakal memberikan sanksi tegas kepada tiga anggotanya yang diduga menabrak dan membuang korban kecelakaan di Nagreg, Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu.
Adapun, peristiwa kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu terjadi 8 Desember 2021.
Jenderal Dudung menegaskan, pihaknya akan memproses hukum ketiga penabrak Handi dan Salsabila yang anggota TNI AD tersebut.
"Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila," tulis Jenderal Dudung dalam akun Instagram resmi TNI AD, pada Senin (27/12/2021).
Jenderal Dudung melanjutkan, ketiga anggota TNI tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP.
Baca juga: Pengamat Berharap Perseteruan Bahar Bin Smith dengan KSAD Dudung Tak Perlu Dibesar-besarkan
Tuduhan pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang, penculikan, merampas kemerdekaan, menghilangkan mayat, penyertaan dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.
Khusus Pasal 340 KUHP, pelakunya terancam hukuman mati. Bunyinya seperti berikut:
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."
Dudung juga menyebut bahwa 3 anggota TNI tersebut juga disangka Pasal 310 UU RI no 22 Tahun 2009 tengan Laka lalin & Angkutan jalan, serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.
Dinilai di Luar Batas Kemanusiaan
Dudung Abdurachman menyatakan pemecatan ketiga anggota TNI menabrak sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akan menunggu keputusan Pengadilan Militer.
Saat ini ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"TNI AD akan menyesuaikan dengan putusan peradilan militer, apabila putusan menyertakan disertai pidana tambahan pemecatan, maka saya selaku KSAD akan menyesuaikan dan mengurus administrasinya," jelas Dudung kepada wartawan usai mengunjungi rumah orangtua Salsabila di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (27/12/2021).
Dudung yang juga sempat berziarah ke makam kedua korban menegaskan, para pelaku layak mendapat sanksi hingga pemecatan.
Menurutnya, tindakan ketiganya sudah di luar batas kemanusiaan.
Dudung menegaskan, selaku pembina kesatuan Angkatan Darat akan bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berlanjut.
Ketiga anggotanya tersebut pun, saat ini telah ditahan di Pomdam Jaya dan sudah dialihkan dari kesatuan asalnya.
"Kami juga akan mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas, transparan untuk memperoleh kepastian hukum, rasa keadilan sesuai fakta hukum," katanya.
TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dan menyerahkan penyelesaian perkara ini berdasarkan mekanisme Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Sampaikan Permohonan Maaf
Dudung yang sengaja datang langsung ke rumah duka kedua korban dan berziarah ke makam kedua korban menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya kedua korban tersebut.
"Saya sudah sampaikan kepada keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi Angkatan Darat," katanya.
Entes Hidayatullah (54), orangtua dari Handi yang tinggal di Kampung Cijolang, Desa Cijolang di sela kunjungan Dudung mengungkapkan, pihak keluarga hanya meminta para pelaku dihukum seadil-adilnya.
"Harapan keluarga enggak banyak, anak saya sudah ada, sekarang lagi proses hukum, saya minta dihukum seadil-adilnya saja," jelas Entes.
Entes mengaku, Dudung saat ke rumah duka juga memberikan santunan.
Kronologi Lengkap
Sebelumnya, Markas Besar (Mabes) TNI juga telah membeberkan sosok tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang diduga sebagai pelaku yang menabrak sejoli remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Tiga pelaku diketahui membuang sejoli yakni berinsial H dan S itu ke Sungai Serayu, Jawa Tengah pada Rabu (8/12/2021).
Fakta terbaru menyebut, korban H masih dalam keadaan hidup saat dibuang ke Sungai Serayu.
Para pelaku itu adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. Kolonel P sehari-hari berdinas di Korem Gorontalo.
Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Sementara, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Baca juga: Kasus Kematian Sejoli di Nagrek, DPP Garda Empat Pilar Apresiasi Langkah Tegas Jenderal Andika
Saat ini, Kolonel P sedang menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Sedangkan dua rekannya diperiksa di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa menyatakan pihaknya menerima perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk melakukan proses hukum pada ketiga pelaku
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, Jumat (24/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Di sisi lain, Panglima TNI juga telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.
Sebelumnya, ketiga pelaku menabrak H dan S di wilayah Nagreg. Saat warga akan menolong, ketiganya menolak bantuan dan memilih membawa korban sendiri dengan mobil mereka
Beberapa hari kemudian, jenazah keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.
Karena pelaku diduga anggota TNI, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jenderal Dudung Ungkap Pasal yang Dikenakan untuk Penabrak Handi dan Salsabila, Hukuman Mati Menanti dan Kompas.com berjudul Soal Pemecatan Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg, Jenderal Dudung Tunggu Putusan Peradilan Militer