Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekda Tanjungbalai Dituntut 2 Tahun Penjara Karena Suap Walikota Rp 100 Juta Saat Lelang Jabatan

Sekretaris Daerah nonaktif Tanjung Balai, Sumatera Utara, Yuswada dituntut 2 tahun penjara karena terlibat praktik suap terkait lelang jabatan.

Editor: Erik S
zoom-in Sekda Tanjungbalai Dituntut 2 Tahun Penjara Karena Suap Walikota Rp 100 Juta Saat Lelang Jabatan
unodc.org
Ilustrasi Sekretaris Daerah nonaktif Tanjung Balai, Sumatera Utara, Yuswada dituntut 2 tahun penjara karena terlibat praktik suap terkait lelang jabatan. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sekretaris Daerah nonaktif Tanjung Balai, Sumatera Utara, Yuswada dituntut 2 tahun penjara karena terlibat praktik suap terkait lelang jabatan.

Yuswada memberikan uang Rp 100 juta agar terpilih menjadi Sekda Tanjungbalai saat lelang jabatan di Pemkab Tanjungbalai. Suap tersebut diberikan kepada Eks Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.

"Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 200 juta, subsidar 4 bulan kurungan," kata jaksa Siswhandono di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/12/2021).

Dikatakan jaksa, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan.

"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," urai jaksa.

Baca juga: KPK Periksa Alfred Simanjuntak, Tersangka Kasus Suap Pajak

Dikatakan jaksa, Yusmada terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Usai tuntutan dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Berita Rekomendasi

Sementara itu, dalam dakwaan JPU menuturkan adapun kronologi perkara ini bermula pada tahun 2019 saat M. Syahrial (mantan Wali Kota Tanjungbalai) memanggil Sajali Lubis alias Jali selaku orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai.

Saat bertemu, Syahrial memerintahkan Sajali menemui terdakwa menawarkan jabatan Sekda Kota Tanjungbalai.

Beberapa hari kemudian, Sajali menghubungi terdakwa meminta waktu bertemu di ruang kerja terdakwa di Dinas Perkim Kota Tanjungbalai.

Baca juga: Survei SMRC: Mayoritas Publik Nilai Pemberantasan Korupsi di Indonesia Buruk

"Sajali menyampaikan pesan dari M. Syahrial yang menawarkan Terdakwa untuk menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Atas tawaran tersebut Terdakwa belum bisa memberikan jawaban," kata Jaksa.

Lalu, pada 26 Februari 2016 M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai mengirimkan surat kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara, perihal Permohonan Penunjukan dan Penugasan PNS sebagai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai dan pada tanggal 19 Maret 2019 M. SYAHRIAL menerbitkan Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 820/91/K/2019 mengenai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

Kemudian pada tanggal 13 Mei 2019 Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai mengeluarkan pengumuman Nomor: 05/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

"Dalam pengumuman tersebut dijelaskan batas akhir penerimaan berkas adalah tanggal 14 Juni 2019, akan tetapi 2 minggu menjelang berakhirnya masa penerimaan berkas, belum ada peserta yang memasukkan berkas untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut," kata Jaksa.

Untuk mengatasi hal tersebut Halmayanti selaku Plh. Sekda Kota Tanjungbalai dan Ahmad Suangkupon selaku Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungbalai, merangkap Sekretaris Panitia Pelaksana Seleksi berkonsultasi dengan Kaiman Turnip selaku Ketua Panitia Seleksi.

Hasilnya, mengusulkan agar M. Syahrial mengeluarkan surat perintah bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi jabatan Sekda tersebut.

Selanjutnya pada 9 Juli 2019 terdapat 8 orang yang mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi, satu diantaranya yakni terdakwa Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.

Kemudian kata Jaksa, pada tanggal 30 Juli 2019 dilaksanakan sidang seleksi uji kompetensi dengan hasil 7 orang peserta yang lulus seleksi uji kompetensi yang didalamnya termasuk Yusmada.

Baca juga: KPK Periksa Pegawai Adhi Karya Usut Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kampus IPDN Sulut

"Pada 9 Agustus 2019 Peserta Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai yang telah lulus seleksi uji kompetensi kembali mengikuti seleksi Wawancara dan Uji Penulisan Makalah, yang menetapkan 3 besar calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris yaitu Yusmada, AhmadSolihin Nasution, Nefri Siregar," urai Jaksa.

Kemudian pada 5 September 2019 M. Syahrial memutuskan memilih terdakwa sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019.

Pada hari yang sama M. Syahrial menghubungi Sajali Lubis alias Jali dan memerintahkannya menyampaikan kepada terdakwa, bahwa M. Syahrial sudah memilih terdakwa menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.

"Selain itu M. Syahrial juga memerintahkan Sajali untuk menyampaikan kepada Terdakwa agar menyiapkan uang untuk M. Syahrial sejumlah Rp 500 juta," urai Jaksa.

Selanjutnya pada hari yang sama di ruang kerjanya pada Dinas Perkim Kota Tanjungbalai, terdakwa ditemui Sajali, kemudian disepakati uang yang diberikan kepada Terdakwa sesuai kesanggupan Yusmada adalah Rp 200 juta.

"Namun yang akan diserahkan terlebih dahulu pada besok hari adalah Rp 100 juta," beber Jaksa.

Setelah itu Sajali menghubungi M. Syahrial yang kemudian mengarahkan agar uang tersebut diberikan kepada Muhammad Ishsan Prawira selaku Ajudan M. Syahrial yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai.

Kemudian bertempat di Bank Mandiri KCP Tanjungbalai Syahrial menyerahkan uang sejumlah Rp 100 juta, selanjutnya Muhammad Ichsan Prawira atas perintah M. Syahrial menyetorkan uang tersebut ditambah uang sejumlah Rp 9 juta sehingga total uang yang disetorkan ke rekening M. Syahrial adalah Rp 109 juta.

Baca juga: KPK Sebut Banyak Uang di Kasus Korupsi Garuda Indonesia Raib

Selanjutnya pada tanggal 12 September 2019 bertempat di Kantor Wali kota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman No.9 Kota Tanjungbalai, terdakwa dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai oleh M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.

"Perbuatan Terdakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp 100 juta kepada M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai melalui Sajali telah bertentangan dengan kewajiban M Syahrial selaku Penyelenggara Negara," kata Jaksa. (Gita Nadia Putri br Tarigan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AKUI Bayar Rp 100 Juta Jadi Sekda Tanjung Balai, Yusmada Dituntut 2 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas