Demo di Gedung Sate Bubar, Ini Hasil Pertemuan Perwakilan Buruh dengan Ridwan Kamil
Ridwan Kamil menawarkan solusi supaya upah buruh tetap naik, tapi tidak melanggar PP 36 tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pertemuan perwakilan massa buruh dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan jajaran Pemprov Jabar, Selasa (28/12/2021) mengakhiri unjuk rasa massa buruh di depan Gedung Sate, Kota Bandung, berakhir dengan .
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, mengatakan dalam pertemuan di Gedung Sate tersebut, pihaknya sudah menyampaikan semua tuntutan buruh, terutama menuntut Ridwan Kamil merevisi UMK 2022.
Roy Jinto menyebut, Ridwan Kamil tetap pada pendiriannya tidak mau melanggar PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan tidak akan merevisi usulan UMK dari bupati dan walikota tersebut.
Ridwan Kamil tak mencontoh Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta soal UMK.
Gubernur menawarkan solusi supaya upah buruh tetap naik, tapi tidak melanggar PP 36 tersebut.
Baca juga: Respon Ridwan Kamil Soal Sering Masuk Survei Capres 2024, Pasrah Dikutip sebagai Pengantin Politik
Caranya, menetapkan kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun dengan rentang kenaikan 3,27 persen sampai 5 persen.
"Gubernur Jabar menawarkan solusi lain lewat Surat Keputusan Gubernur tentang pengupahan bagi pekerja buruh di atas satu tahun masa kerjanya, dengan besar 3,27 persen sampai 5 persen, melalui surat keputusan sama seperti UMK, bukan surat edaran," kata Roy Jinto di hadapan para buruh yang berunjuk rasa, seusai pertemuan tersebut.
Peraturan mengenai pengupahan buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, katanya, draftnya tengah disusun bersama.
Pihak buruh pun diminta Gubernur menentukan sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan keputusan gubernur tersebut nantinya.
Ia kemudian sempat bertanya mengenai nasib buruh yang dikontrak hanya hitungan bulan, tidak mencapai satu tahun di perusahaan.
Gubernur Jabar, kata Roy Jinto, bersedia membuat surat keputusan untuk menyatakan masa kerja pekerja kontrak di Jabar minimal dua tahun.
"Apa SK ini wajib, ini wajib. Kalau dilanggar silakan sanksinya apa. Makanya Gubernur meminta kita untuk membuat draftnya. Kita akan rapatkan hasil pertemuan ini dengan serikat buruh lainnya," kata Roy.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan ini adalah pertemuan ketiganya dengan buruh mengenai UMK.
Ia menyatakan akan tetap taat pada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tapi menawarkan solusi lain yang tidak melanggar peraturan tersebut demi kenaikan upah buruh.
Baca juga: Perkuat Kualitas Demokrasi, Komunitas Gerakan BerkAH Ajak Pemuda Melek Politik
"Saya tidak akan mengoreksi apa yang ditandatangani, karena tugas gubernur di luar Jakarta, itu tidak ada kewenangan mengoreksi," katanya.
Ia mengatakan PP 36 hanya mengurus karyawan yang baru masuk. Sedangkan pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun membutuhkan negosiasi lebih untuk mendapat kenaikan upah.
"Yang di atas satu tahun harus nego dengan pengusaha, dengan rentang kenaikan 3,27 sampai 5 persen.
Apindo menyatakan akan mengikuti upah buruh di atas satu tahun ini, yang jadi mayoritas buruh di kita. Bagi buruh baru masuk, ikuti pemerintah pusat dulu," katanya.
Seusai pertemuan tersebut dan para petinggi serikat buruh mengumumkan hasil pertemuan dengan Gubernur, massa membubarkan diri.
Setiap serikat pekerja diberi waktu untuk merundingkan masukan penyusunan surat keputusan gubernur mengenai upah pekerja dengan masa kerja di atas setahun.
Tak Ikuti Anies Baswedan
Massa buruh berunjuk rasa sempat meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil merevisi UMK 2022 seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ridwan Kamil meminta Jabar jangan disamakan dengan Jakarta karena di Jakarta tidak memiliki UMK, berbeda dengan Jabar yang memiliki 27 UMK dan 1 Upah Minimum Provinsi (UMP).
Pada prosesnya, katanya, setiap bupati dan walikota di Jabar mengajukan UMK kepadanya. Kemudian Gubernur Jabar yang diinstruksikan melalui PP 36 hanya bertugas menyetujuinya sesuai peraturan yang berlaku tersebut.
"Jakarta itu enggak ada UMK-nya. Dia tak ada ajuan dari bupati dan wali kotanya. Jadi seorang Gubernur DKI Jakarta bisa mengoreksi. Logika ini dipakai untuk menilai para gubernur yang berbeda dengan DKI Jakarta. Gubernur non-DKi tugasnya hanya tukang pos, menyetempel usulan dari bawah. Kalau usulan dari bawahnya tidak berubah ya tidak ada perubahan," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Selasa (28/12).
Ia mengatakan UMK di Jabar tidak akan berubah karena tidak ada bupati dan walikota di Jabar yang mengajukan revisi UMK masing-masing. Semua yang ditetapkannya, kata Gubernur, adalah berdasarkan ajuan bupati dan walikota.
"Jadi Jabar tak berubah karena bupati wali kota tak ada yang mengusulkan revisi sampai detik terakhir. Kalau bertanya seolah ada harapan gubernur merevisi, artinya saya disuruh melanggar aturan," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ridwan Kamil tak Contoh Anies Baswedan, Pilih Bersama Buruh Rancang Kenaikan Upah 5% Untuk . .