Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pembunuhan Calon Pengantin di Medan Terungkap, Berikut Pengakuan Pelakunya

Kasus pembunuhan calon pengantin berinisial F (19) berhasil diungkap aparat Polres Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Pembunuhan Calon Pengantin di Medan Terungkap, Berikut Pengakuan Pelakunya
HO/ Tribunmedan.com
J dan M, dua tersangka pembunuhan calon pengantin di Belawan, Medan, Sumatera Utara, yang diringkus polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus pembunuhan calon pengantin berinisial F (19) berhasil diungkap aparat Polres Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara.

Kasus tersebut berawal saat korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di rumahnya Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/12/2021).

Saat itu, sejumlah barang berharga seperti emas, handphone, dan uang milik korban ikut hilang.

Tak hanya itu, korban pun tewas dalam kondisi celana melorot yang mengindikasikan korban tewas dibunuh.

Diketahui korban F telah bertunangan dengan seorang pemuda warga setempat dan akan segera menikah awal tahun 2022.

Calon suami korban yang baru pulang melaut pun tak kuasa menahan air mata mengetahui calon istrinya tak bernyawa.

Menurut keterangan sang paman, korban pertama kali ditemukan adiknya LA (11) pukul 05.00 WIB setelah tidur dari rumah kerabatnya yang tak jauh dari kediaman korban ditemukan.

Berita Rekomendasi

Korban tergeletak di ruang tamu dalam kondisi celana melorot.

Baca juga: Terungkap Kronologi Pembunuhan Calon Pengantin di Medan, Pelaku Sempat Rudapaksa Jasad Korban

Sandal pelaku jadi petunjuk

Hasil olah TKP kepolisian saat itu menduga korban tewas dibunuh.

Petugas juga mendapatkan informasi dari sejumlah saksi, korban kehilangan 1 unit handphone, emas, dan sejumlah uang.

Selain itu, ditemukan jejak dan sandal di pinggir rumah korban yang diduga milik seorang yang melakukan pembunuhan.

Beberapa hari berselang, kepolisian pun menangkap dua pelaku pembunuhan tersebut.

Kepolisian saat ini sudah menetapkan dua tersangkanya masing-masing berinisial J (25) dan M (28).

Kronologi pembunuhan

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, kasus pembunuhan  tersebut bermula saat kedua tersangka mengonsumsi Narkoba jenis sabu.

Usai mengonsumsi sabu, muncul niat jahat di benak kedua tersangka.

Mereka lantas berkeliling kampung untuk melakukan pencurian.

Kebetulan, saat itu kedua tersangka melihat rumah yang ditinggali korban F tampak kosong.

Baca juga: 2 Pelaku Pembunuhan Calon Pengantin di Medan Diamankan Polisi, Ini Dugaan Motifnya

Keduanya kemudian masuk dari jendela rumah, lalu mencekik korban.

"Saat kejadian, korban sempat meronta," kata Faisal di Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (31/12/2021).

Lantaran takut aksinya diketahui warga, tersangka J tidak melepaskan cengkramannya di leher korban.

Baca juga: Dua Pelaku Pembunuhan Calon Pengantin di Medan Diringkus Polisi, Diduga Bermotif Perampokan

Setelah mengetahui korban tewas, J pun melakukan aksi pencabulan.

"Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka setelah korban meninggal dunia," kata Faisal.

Dari rumah korban, pelaku menggasak kalung, handphone, anting, dan uang milik korban.

Pengakuan pelaku

Saat dihadirkan dalam gelar pemaparan, tanpa rasa penyesalan dan dosa, tersangka J mengakui bahwa dirinya sempat melakukan tindak asusila terhadap jenazah korban.

Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, J lebih dahulu mencekik leher korban.

Setelah korban F tewas, tersangka J yang dalam kondisi dipengaruhi Narkoba kemudian merudapaksa jenazah korban.

"Sempat aku rudapaksa dia (korban). Tapi waktu aku rudapaksa sudah jadi mayat," kata J.

J mengatakan, aksi bejatnya itu dilakukan hingga dirinya klimaks.

Baca juga: Calon Pengantin Wanita di Medan Ditemukan Meninggal Dunia: Cincin Tunangan Hilang

"Sampai klimaks juga aku. Kemudian kami pergi," katanya.

Disinggung lebih lanjut kenapa dirinya begitu tega menghabisi nyawa korban, J mengaku baru saja mengonsumsi sabu.

"Aku baru selesai nyabu, jadi di luar kesadaran," katanya.

Tertangkapnya kedua tersangka berkat keterangan sejumlah warga dan hasil penyelidikan petugas.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 subsidair 365 dan Pasal 285.

Keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup. (Tribunmedan.com/Arjuna Bakkara)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BIADAB, Pembunuh Setubuhi Jenazah Calon Pengantin di Belawan, Pelaku: Sampai Klimaks

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas