Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesta Narkoba Bareng Mahasiswi, Iptu Eko Divonis 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Iptu Eko Julianto divonis 7,5 tahun penjara terkait kasus pesta narkoba bareng mahasiswa dan sejumlah polisi di kamar hotel di Surabaya

Editor: Erik S
zoom-in Pesta Narkoba Bareng Mahasiswi, Iptu Eko Divonis 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
net
Ilustrasi Iptu Eko Julianto divonis 7,5 tahun penjara terkait kasus pesta narkoba bareng mahasiswa dan sejumlah polisi di kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Iptu Eko Julianto divonis 7,5 tahun penjara terkait kasus pesta narkoba bareng mahasiswa dan sejumlah polisi di kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur.

Selain vonis penjara, Eko juga didenda Rp 1 miliar subsider 2 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (30/12/2021).

Hakim Yohanes Hehamony menilai Eko terbukti menguasai sabu-sabu di atas 5 gram.




"Terdakwa terbukti melanggar pasal kumulatif yakni Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU nomor 5/1997 berikut semua unsurnya. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara," jelas hakim Yohanes Hehamony dalam persidangan.

Baca juga: Kisah Sedih Supriadi, Keluarganya Bagai Hidup Terpenjara Sejak Tetangga Tutup Akses Gang

Terdakwa Eko juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti kurungan penjara selama 2 bulan.

Hal yang meringankan, terdakwa Iptu Eko adalah polisi berpestasi dan sudah menerima banyak penghargaan.

Hal yang memberatkan, terdakwa adalah aparat penegak hukum yang seharusnya memberi teladan yang baik kepada masyarakat.

BERITA TERKAIT

"Menyatakan barang bukti dirampas untuk negara dan dimusnahkan," tambah hakim Yohanes Hehamony.

Baca juga: Jadi Joki Vaksin, Abdul Rahim Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 1 Tahun Penjara

Terdakwa Aipda Agung Pratidina terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35/2009.

Agung dihukum 7,6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan.

Sedangkan terdakwa Brigpol Sudidik divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan badan.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Modus Dodol Ganja di Cimahi

Sudidik terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Awalnya ada lima orang polisi yang kepergok berada di kamar hotel bersama mahasiswi.

Belakangan hanya tiga polisi itu yang disebut cukup bukti untuk diporses hukum, yaitu Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pesta Narkoba Bareng Mahasiswi di Hotel di Surabaya, Iptu Eko Julianto Divonis Penjara 7,5 Tahun

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas