Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Ponpes Diamankan Polres Kuningan, Diduga Cabuli 7 Anak Didiknya

Dari jumlah tersebut baru 3 orangtua korban atau keluarga yang melapor

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pimpinan Ponpes Diamankan Polres Kuningan, Diduga Cabuli 7 Anak Didiknya
TRIBUNCIREBON.COM/AHMAD RIPAI
AH (38), pimpinan ponpes di Cigugur, Kuningan Jawa Barat ditangkap aparat Polres Kuningan, Jumat (31/12/2021), 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai

TRIBUNNEWS.COM, KUNINGAN - Pimpinan pondok pesantren BQ berinisial AH (38) diduga berbuat asusila pada anak didiknya.

Ponpes itu berlokasi di Cigugur, Kuningan, Provinsi Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP MH Firmansyah mengatakan, telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

"Oknum pimpinan ponpes melakukan kegiatan buruk itu  bertempat di dalam kamar tempat di pondok pesantren tersebut," kata Firmansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Pimpinan Ponpes di OKU Selatan Hamili Santriwatinya, Pelaku Mengaku Khilaf, Ternyata Residivis

Berdasarkan pengumpulan data dan keterangan, kata MH Firmansyah, ada 7 anak berstatus sebagai korban.

"Dari jumlah tersebut baru 3 orangtua korban atau keluarga yang melapor," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dalam melakukan perbuatan tersebut, kata Kasat Reskrim, pelaku melakukannya dengan cara oknum ustaz ini memanggil para anak korban pada waktu yang berbeda-beda.

"Saat sudah dipanggil itu untuk diajak ke dalam kamar tempat istirahat tersangka.

Dari situ tindakan tidak terpuji pun dilakukan tersangka," kata Firmansyah.

Sebelum kejadian,  tersangka melakukan bujukan dan mengiming-iming akan memberi barang.

"Barang yang dijanjikan akan diberi itu seperti baju koko, parfum dan barang kebutuhan lainnya," ucap Kasat Reskrim.

Adanya kejadian tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini melanggar Pasal 22 ayat (2) dan (4) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 terang perubahan kasus atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76 dan UU RI Nomor 35 tabun 201 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002.

"Untuk ancaman paling singkat 5  tahun dan paling lama 20  tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," ujar MH Firmansyah. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polres Kuningan Tangkap Pimpinan Ponpes yang Diduga Lakukan Tindakan Asusila Anak di Bawah Umur

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas