Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pria di Medan Ini Rudapaksa Jenazah Calon Pengantin yang Dia Bunuh

Pelaku pembunuhan calon pengantin di Medan, Sumatera Utara ternyata sempat memperkosa jenazah korban, Fitriani (19).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Pria di Medan Ini Rudapaksa Jenazah Calon Pengantin yang Dia Bunuh
NST
ilustrasi jenazah Pelaku pembunuhan calon pengantin di Medan, Sumatera Utara ternyata sempat memperkosa jenazah korban, Fitriani (19). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Pelaku pembunuhan calon pengantin di Medan, Sumatera Utara ternyata sempat memperkosa jenazah korban, Fitriani (19).

Pelaku tersebut adalah Jefri (25) bersama rekannya Muskajar (28).

Keterangan tersebut disampaikan Jefri saat dihadirkan Polres Pelabuhan Belawan.

"Sempat aku perkosa dia (Fitriani). Tapi waktu aku setubuhi sudah jadi mayat," kata Jefri di Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (31/12/2021).

Jefri mengatakan, aksi bejatnya itu dilakukan hingga dirinya orgasme.

Baca juga: Kasus Herry Wirawan Perkosa Santriwati: Dilakukan di Depan Istri, Kajati Sebut Kejahatan Luar Biasa

"Sampai klimaks juga aku. Kemudian kami pergi," katanya.

Disinggung lebih lanjut kenapa dirinya begitu tega menghabisi nyawa korban, Jefri mengaku baru saja mengonsumsi sabu.

Rekomendasi Untuk Anda

"Aku baru selesai nyabu, jadi di luar kesadaran," katanya kembali menunjukkan mimik wajah tanpa penyesalan.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong II Veteran, Lingkungan VII, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan ini bermula saat kedua tersangka mengonsumsi sabu.

Usai memakai sabu, muncul niat jahat di benak kedua tersangka.

Baca juga: Bisakah Bripda Randy Dijerat Pasal Perkosaan Terkait Mahasiswi Tewas Bunuh Diri di Mojokerto?

Mereka lantas berkeliling kampung mencuri.

Kebetulan, saat itu kedua tersangka melihat rumah yang ditinggali Fitriani tampak kosong.

Keduanya kemudian masuk dari jendela rumah, lalu mencekik korban.

"Saat kejadian, korban sempat meronta," kata Faisal.

Lantaran takut aksinya diketahui warga, tersangka Jefri tidak melepaskan cengkramannya di leher korban.

Setelah melihat korban tewas, Jefri pun melakukan aksi pencabulan.

"Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka setelah korban meninggal dunia," kata Faisal.

Dari rumah korban, pelaku menggasak kalung, handphone, anting dan uang milik korban.

Menurut Faisal, tertangkapnya kedua tersangka berkat keterangan sejumlah warga dan hasil penyelidikan petugas.

Baca juga: Pria Ini Dijatuhi Hukuman 21 Tahun Penjara Setelah Perkosa Putrinya dan Memberinya Pil Kontrasepsi

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 subsidair 365 dan Pasal 285.

"Keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup," kata Faisal.

Sementara itu, kematian Fitriani pertama kali diketahui oleh adiknya LA (11).

Saat itu LA melihat kakaknya terbujur kaku di ruang tengah rumah.

Sejumlah barang hilang, lantaran digasak para pembunuh. (Arjuna Bakkara)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BIADAB, Pembunuh Setubuhi Jenazah Calon Pengantin di Belawan, Pelaku: Sampai Klimaks

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas