Refleksi Akhir Tahun 2021, DPC Peradi Solo Gelar Diskusi soal Restorative Justice
DPC Peradi Solo Gelar Diskusi Refleksi Akhir Tahun 2021 soal Restorative Justice: Transaksional atau Keadilan?
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
Laporan Wartawan Tribunnews.com - Shella Latifa
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Surakarta, Jawa Tengah menggelar agenda diskusi refleksi akhir tahun 2021, Jumat (31/12/2021).
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah advokat anggota Peradi Solo dan beberapa mahasiswa.
Diskusi refleksi ini membawakan tema soal Restorative Justice: Transaksional atau Keadilan?
Ketua Panitia Acara Diskusi Refleksi, Sigit N. Sudibyanto, menyebut tema itu diambil karena restorative justice selalu digaungkan sejumlah penegak hukum sepanjang tahun 2021.
Baca juga: Biar Adil, Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Minta Polisi Proses Cepat Laporan Terhadap Husin Alwi
Akan tetapi dalam faktanya, ada perbedaan prosuder pelaksanan restorative justice di setiap lini aparat.
"Kita melihat ada seperti wacana hukum yang sudah dilakukan beberapa kali baik aparat penyidikan dan kejaksaan soal restorative justice ini. "
"Cuma memang secara konstruksi hukum masih menjadi hal yang baru, mungkin integrasi sistem antara penyidik, penuntut dan pengadilan masing-masing punya peraturan sendiri," tutur Sigit.
Untuk mengisi acara diskusi, hadir Kepala Unit V Satreskrim Polresta Surakarta, Iptu Catur Agus Yudo, sebagai pembicara.
Baca juga: Advokat Maskur Husain Akui Tak Jalankan Perintah Azis Syamsuddin Kawal Perkara Lampung Tengah
Iptu Catur mengatakan restorative justice atau keadilan restoratif menjadi salah satu cara penyelesaian perkara, selain hukuman penjara.
Menurut dia, hukuman penjara kini tidak lagi memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
Ditambah lagi, keadaan hampir seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia mengalami overload.
"Kalau dulu diharapkan pemidanaan akan memberikan efek jera. Tapi yang terjadi, narapidana kasus narkoba yang awal mulanya hanya sebagai pengguna keluar malah sebagai bandar."
"Ini menjadi evaluasi kita bersama bahwa tidak semua tindak pidana harus berujung pada penegakan hukum," kata Iptu Catur.
Baca juga: Bisakah Pelaku Rudapaksa Anak Diputus Hukuman Mati? Ini Tanggapan Advokat
Penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif kini ditekankan kembali pada era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dimana, aturan penyelesaian perkara keadilan restoratif tertuang dalam Perkapolri Nomor 08 Tahun 2021.
Pada kesempatan yang sama, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Natangsa Surbakti, turut hadir sebagai pembicara.
Natangsa berpandangan tidak semua perkara dapat diterapkan restorative justice.
Perlu ada seleksi untuk memutuskan perkara itu layak diselesaikan secara keadilan restoratif atau tidak.
Baca juga: Jaga Kualitas Advokat, DPC Peradi Jakbar Pastikan Tidak Ada KKN untuk Lulus PKPA
Misalnya, penyelesaian keadilan restoratif lebih pantas diterapkan pada kasus dengan tingkat kriminalitas yang tipis.
"Kita melihat di dalam KUHP ada salah satu tujuan hukum pemidaan yaitu menghapuskan rasa bersalah terpidana."
"Dari semua pelaku melalukan tindak pidana, mungkin karena kealphaan, karena khilaf atau emosi sesaat."
"Maka orang-orang yang seperti ini layak (restorative justice), kasus-kasus yang sifat kriminalnya tipis," kata dia.
Baca juga: MA Jatuhkan 250 Sanksi kepada Hakim dan Aparatur Peradilan Sepanjang 2021
Acara refleksi akhir tahun DPC Peradi Solo ini diharapkan mampu menambah wawasan sejumlah kalangan advokat soal pelaksanaan restorative justice.
Terlebih, para advokat diharapkan tidak selalu menerapkan formal justice saja, tapi lebih kepada social justice dan moral justice.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPC Peradi Surakarta, Zainal Abidin.
"Sehingga ke depannya, dalam menangani perkara kita lebih kedepankan moral dan social justice atau yang disebut dengan restorative justice," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.