Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSPSI Tangerang Mengupayakan dan Memohon Gubernur Banten Cabut Laporan

Saat ini status dari enam buruh itu masih sebagai tahanan yang ditangguhkan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KSPSI Tangerang Mengupayakan dan Memohon Gubernur Banten Cabut Laporan
Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin
Ketua DPC KSPSI Tangerang, Ahmad Ahmad Supriyadi saat di Mapolda Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Hingga saat ini sebanyak 6 buruh yang terlibat dalam kasus penerobosan dan duduki ruang gubernur Banten masih menjalani proses wajib lapor di Mapolda Banten.

KSPSI Tangerang juga tengah mengupayakan dan memohon kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk mencabut laporannya.

"Kami terus upayakan dan menggalang simpati dari berbagai element, untuk bisa menghimbau gubernur agar mencabut laporannya," ungkapnya saat di Mapolda Banten, Senin (3/1/2022).

Upaya itu bukan tanpa alasan.

Baca juga: Pengamat Politik sekaligus Eks Sekjen PKP Said Salahudin Gabung ke Partai Buruh

"Sebab bagaimanapun para buruh juga merupakan rakyat dari gubernur," katanya.

Ia menuturkan bahwa status dari enam buruh itu masih sebagai tahanan yang ditangguhkan.

Berita Rekomendasi

Dalam aturan yang ada dalam Undang-undang, masa penangguhan tahanan itu sampai dengan 20 hari.

"Sehingga penyidik bisa saja memperpanjang masa penangguhan tahanan ini," kata dia.

 Akan tapi, semua tergantung pada proses hukum dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Supriyadi menuturkan, apakah kemudian cukup hanya 20 hari atau bisa diperpanjang hingga 40 hari?.

Sampai adanya keputusan dari kejaksaan, apakah perkara tersebut akan dilanjut atau tidak.

"Tugas kami mengkawal proses ini sampai mendapat kepastian dari kejaksaan, apakah ini bisa lanjut diproses hukum atau tidak," ungkapnya.

Kemudian ia berharap kepada Pemprov Banten agar bisa mencermati peristiwa itu untuk lebih arif dan bijaksana.

Baca juga: FRJ: Presiden Jokowi Miliki Hubungan Harmonis dengan Buruh

Bahwa untuk menegakan kewibawaan pemerintah, kata dia, itu tidak serta merta dilakukan dengan penegakan hukum.

"Karena sesuatu hal, itu pasti ada sebab dan akibatnya," ujarnya.

Supriyadi menilai, bahwa dengan terjun langsung dua presiden serikat.

Mulai dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Pada dasarnya, ketika mereka terjun langsung untuk menjemput anggotanya.

Menurut Supriyadi, seharusnya hal itu dijadikan sebuah momentum bagi Pemprov Banten untuk melakukan komunikasi yang lebih baik.

FRJ menyayangkan pernyataan, Abdullah Busro, kuasa hukum Gubernur Banten Wahidin Halim yang ikut membawa nama Jokowi terkait pelaporannya terhadap buruh.
FRJ menyayangkan pernyataan, Abdullah Busro, kuasa hukum Gubernur Banten Wahidin Halim yang ikut membawa nama Jokowi terkait pelaporannya terhadap buruh. (Istimewa)

"Namun sampai detik ini tidak ada komunikasi tersebut, sehingga kami menyesalkan kalau kemudian di Medsos masih ada yang menyudutkan buruh dalam hal ini," ungkapnya.

Di samping itu, dirinya juga sangat menyesalkan atas pernyataan dari Asep Abdullah Busro selaku Ketua tim kuasa hukum Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Asep menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mencabut laporan nya.

Baca juga: Fakta Penangguhan Penahanan Buruh, Andi Gani & Said Iqbal Jadi Penjamin hingga Alasan Dikabulkan

Terlepas bahwa hal itu, kata dia, merupakan proses hukum yang tentu harus dihormati.

"Tapi jika memang betul seperti itu, berarti kami tidak memiliki pilihan lain," kata dia.

"Apabila Gubernur Banten tidak mencabut laporan, kami secara gentle akan menjalani proses ini dan kami terus berupaya untuk mencari cara, agar gubernur mau mencabut laporan ini," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Serikat Buruh Upayakan Galang Simpati dari Berbagai Elemen Agar Gubernur Banten Mau Mencabut Laporan

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas