Rekonstruksi Anggota TNI Tabrak Sejoli di Nagreg Digelar, Ini Fakta-fakta Terkini Kasusnya
Penyidik TNI AD hari ini akan menggelar rekonstruksi kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik TNI AD hari ini menggelar rekonstruksi kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022).
Tabrak lari yang dilakukan oleh tiga anggota TNI AD itu menewaskan Handi dan Salsabila.
Adapun tiga anggota TNI AD yang terlibat adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.
Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara di Nagreg.
"Betul (hari ini rekonstruksi)," kata Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa kepada Kompas.com, Senin pagi.
Rekonstruksi yang digelar hari dipimpin penyidik TNI AD, penyidik Mabes TNI, dan Oditur Militer Mabes TNI.
Berikut rangkuman terkini kasus tabrak lagi yang menewaskan Handi dan Salsa:
1. Harapan Keluarga
Keluarga korban mempercayakan proses hukum kasus tabrak lari yang berujung tewasnya Handi dan Salsabila kepada penyidik.
Keluarga berharap pelaku bakal mendapat hukuman setimpal.
"Pengen pelaku ini dihukum dengan seadil-adilnya," kata ayah korban Handi Saputra, Etes Hidayatullah dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (2/1/2022).
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Digelar Hari Ini, Dilakukan di 2 Lokasi Berbeda
Etes juga berharap hukuman yang diberikan kepada pelaku bisa sesuai harapan keluarga.
"Saya percaya kepada bapak-bapak penyidik mungkin hukumannya sesuai dengan harapan keluarga," ungkapnya.
2. Kolonel P Disebut sebagai Dalang Pembunuhan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap Kolonel P yang memberikan perintah untuk membuang Handi dan Salsabila.
Hal itu setelah penyidik melakukan konfrontir terhadap tiga tersangka.
"Kami akhirnya bisa mengkonfrontir, tiga-tiganya bahkan dalam satu pemeriksaan."
"Dan memang yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal termasuk pembunuhan berencana ini adalah kolonel P," kata Andika, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (1/1/2022).
3. KSAD: Apa yang Dilakukan Sudah di Luar Batas Kemanusiaan
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan proses hukum terhadap tiga anggota TNI AD terus berlanjut.
"Proses hukum berlanjut kepada oknum TNI yang terlibat. Saat ini mereka sudah ditahan," katanya sebagaimana dikutip dari video TNI AD, Rabu (29/12/2021).
Dudung menyatakan, pihaknya bakal ikut mengawal proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan.
Terkait pemecatan terhadap ketiga tersangka, Dudung mengaku nantinya akan melaksanakan segala putusan peradilan militer, termasuk hukuman tambahan pemecatan.
Baca juga: POPULER REGIONAL: Kolonel P Berusaha Bohong soal Kasus Nagreg | Fakta Korban Begal Jadi Tersangka
Hukuman tambahan berupa pemecatan, kata Dudung, layak dijatuhkan karena tindakan tiga oknum TNI itu menurutnya sudah di luar batas kemanusiaan.
"TNI akan melaksakan putusan, apabila disertai tambahan pemecatan, saya KSAD akan menyesuaikan, akan mengurus adminstrasinya karena menurut saya ini layak karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," ujar dia.
4. Dipastikan Bakal Dituntut Seumur Hidup
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, tiga anggota TNI yang menjadi tersangka tewasnya Handi dan Salsabila bakal dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," ungkapnya.
"Walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin sampai seumur hidup saja," terang Panglima TNI dikutip dari video KompasTV, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Ditahan di 3 Lokasi Berbeda, Kolonel P di Penjara Militer Tercanggih
Diketahui, Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan di Nagreg, Rabu (8/12/2021).
Jenazah keduanya kemudian baru ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).
Belakangan terungkap, Handi dan Salsabila dibuang oleh tiga anggota TNI AD yang sebelumnya mengaku bakal membawa ke rumah sakit.
(Tribunnews.com/Daryono/Faryyanida Putwiliani/Nuryanti) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)