Herry Wirawan Ngaku Khilaf Telah Rudapaksa 13 Santriwati, 8 Diantaranya Hamil dan Melahirkan
Dodi juga menyampaikan, Herry mengakui semua perbuatan bejatnya seperti yang ada dalam dakwaan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Herry Wirawan menjalani sidang ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat, Selasa (4/1/2021), atas kasus pemerkosaan (rudapaksa) terhadap 13 santriwati.
Diantara 13 santriwati tersebut, 8 di antaranya hamil dan melahirkan.
Herry mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.
Guru agama dan pemilik pondok pesantren ini sempat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai motifnya merudapaksa belasan santriwati di bawah umur tersebut.
Namun jawaban yang disampaikan Herry terkesan berbelit-belit.
Baca juga: POPULER REGIONAL: Fakta Herry Wirawan Rudapaksa Santriwati di Depan Istri | RSUP Kariadi Terbakar
Hal ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata Dodi setelah persidangan, dikutip dari Tribun Jabar.
Dodi juga menyampaikan, Herry mengakui semua perbuatan bejatnya seperti yang ada dalam dakwaan.
Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul.
Kemudian, lanjut Dodi, Herry pun meminta maaf karena khliaf.
"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi.
Adapun seperti diketahui, Herry Wirawan batal dihadirkan secara langsung dalam sidang.
Padahal, sejak sidang ke-11 pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dapat dihadirkan secara langsung.
Namun, rencana itu batal lantaran beberapa alasan.
"Tidak jadi (hadir langsung di persidangan)," ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi Tribun Jabar, Selasa (4/1/2022).
Salah satu alasan Herry batal dihadirkan di persidangan adalah masalah kondisi kesehatan dan keamanan terdakwa.
"Masalah kesehatan dan keamanan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dalam sidang ke-11 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (30/12/2021) kemarin, sejumlah fakta baru mulai terungkap ke publik.
Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana menyebut perbuatan bejat Herry masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
Berikut 6 fakta baru yang terungkap dalam sidang ke-11 atas kejahatan Herry Wirawan, dikutip dari Tribun Jabar:
1. Herry Perkosa Sepupu saat Istri Hamil Besar
Dalam sidang ke-10 pada Selasa (28/12/2021) lalu terungkap salah satu korban adalah kerabat Herry sendiri.
Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, seusai persidangan.
Dodi tidak menjelaskan sedekat apa hubungan kerabat antara Herry dengan korban.
Ia hanya memastikan, salah satu korban merupakan kerabatnya sendiri.
"Masih ada kerabat lah," katanya.
Sementara, Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena menambahkan, korban tersebut satu kerabat dengan istri Herry.
"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu," ujarnya.
Jaksa Asep N Mulyana menjelaskan, salah satu alasan perbuatan Herry masuk dalam kategori kejahatan luar biasa adalah memperkosa sepupunya saat istrinya sedang hamil besar.
Akibat perbuatan tersebut, istri Herry sampai mengalami trauma.
"Jadi, kenapa kejahatan serius, si pelaku ini termasuk melakukan hal itu ke sepupunya istrinya, sepupu terdakwa."
"Dilakukan saat istri pelaku hamil besar. Ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa," ujar Asep.
2. Istri Trauma, Pertumbuhan Anaknya Sampai Tidak Normal
Saat sedang hamil besar, Istri Herry mengalami trauma saat mengetahui suaminya memperkosa sepupunya sendiri.
Hal tersebut bahkan sampai berdampak pada kondisi anak dalam kandungannya.
Asep mengatakan, anak yang lahir saat istri Herry mengalami trauma pertumbuhannya tidak normal.
"Mohon maaf, istrinya saking terdampak anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal," katanya.
3. Istri Herry Curiga, Tapi Disuruh Diam
Asep menambahkan, sebelum mengetahui Herry memperkosa sepupunya sendiri, istri Herry Wirawan sempat menaruh curiga.
Oleh sebab itu, sang istri menanyakan kepada pelaku, tetapi ia justru diminta diam.
"Jadi begini, namanya perasaan seorang perempuan curiga, ada perasaan yang tidak enak ketika ditanya ke pelaku."
"Ia (pelaku) menjawab, 'itu urusan saya. Ibu ngurus rumah, ngurus anak-anak. Selesai'," ucap Asep.
Saat ini, lanjut Asep, kondisi istri pelaku masih terlihat mengalami trauma.
"Tadi saya tidak dapatkan informasi itu karena istri belum diperiksa psikologis tapi kami lihat sepintas tapi kondisi tertekan mohon maaf, trauma," katanya.
4. Herry Wirawan Lakukan Cuci Otak kepada Para Korbannya
Fakta lain dalam persidangan terungkap, Herry Wirawan diduga melakukan pencucian otak terhadap korban dan istrinya.
Hal tersebut dilakukan Herry supaya para korban dan istrinya dengan sukarela menuruti semua kelakuan bejatnya.
"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor."
"Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah," ujar Asep N Mulyana.
Selama Herry melakulan aksi bejatnya, korban dan istrinya dibuat tidak berdaya.
Sehingga, tidak dapat melaporkan kelakuan Herry kepada siapa pun.
"Boro-boro melapor, istrinya pun tidak berdaya. Jadi, dia disuruh, 'ibu tinggal di sini', bahkan, mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya kemudian pada saat malam tidur malam naik ke atas dan mendapati pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban, dia (istrinya) tidak bisa apa-apa," katanya.
5. Perbuatan Bejat Herry Dilakukan dengan Terencana dan Rapi
Herry, kata Asep, melakukan pemerkosaan terhadap 13 siswanya itu dengan terencana.
"Iya, sesuai keterangan ahli by design (direncanakan). Jadi, bukan perbuatan insidentil perbuatan semata-mata serta merta orang itu melakukan," ucapnya.
Salah satu cara Herry mencuci otak korban, kata dia, dengan menjanjikan sejumlah fasilitas dan kemudahan dalam menjalani semua kegiatan.
"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu sehingga pelan-pelan pelaku memengaruhi korban."
"Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong, kasarnya begitu. Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya," katanya.
Asep menjelaskan, Herry juga melakukan aksinya dengan rapi.
Ia merencanakan semua aksi bejatnya hingga semua korban dan istrinya mau melakukan apa yang dikehendakinya.
"Jadi, bukan hanya trauma saja, tadi ada psikolog sudah didalami secara luas bahkan kami dapat pembelajaran lebih bagaimana kemudian perbuatan yang dilakukan secara bertahap dan berencana untuk bagaimana ada keinginan terdakwa diikuti oleh si korban termasuk istrinya," katanya.
6. Herry Wirawan akan Didatangkan dalam Sidang Pekan Depan
Herry Wirawan akan dihadirkan dalam persidangan pekan depan.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Asep N Mulyana saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).
Selama ini, sidang dilakukan secara hybrid.
Herry mengikuti sidang secara online di Rutan Kebonbaru.
"Masalah terdakwa akan dilakukan pemeriksaan, kita ke majelis hakim bagaimana terdakwa hadir di persidangan dengan protokol kesehatan dijaga sehingga bisa optimal."
"Kalau hybrid hambatan teknis jaringan sinyal turun naik," ujar Asep.
Perkara Herry Wirawan, lanjut Asep, masuk dalam kejahatan luar biasa yang perlu penanganan serius dan melibatkan banyak pihak.
"Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi kemanusiaan menyangkut korban dan kelangsungan hidup korban," katanya.
Sebagai Kajati, Asep pun turun langsung menjadi JPU untuk mengawal kasus ini agar penanganan kasusnya secara objektif dan komprehensif.
"Kita upayakan secara objektif komprehensif menyeluruh sampai kemudian mengetahui motif pelaku," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta Mengejutkan Predator Herry Wirawan Diungkap Kajati Jabar, Masuk Kejahatan Luar Biasa
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Herry Wirawan Berbelit Ditanya Ini di Persidangan, Akhirnya Minta Maaf dan Mengaku Khilaf`