Bahar Bin Smith Kembali Ditahan soal Kasus Penyebaran Hoaks, Pengamat: Titik Kesadarannya di Mana
Pengamat menanggapi soal Bahar Bin Smith yang kembali ditahan soal kasus penyebaran hoaks, pertanyakan soal titik kesadarannya.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi ikut menanggapi terkait penangkapan Bahar Bin Smith atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Padahal, Bahar Bin Smith baru bebas dari Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat pada 21 November 2021 setelah menjalani hukuman tiga tahun penjara atas kasus penganiayaan.
Menurut Islah, kunci dari penangkapan Bahar Bin Smith adalah kesadaran.
Ia mengaku setuju, tak semua permasalahan terkait agama dilakukan law enforcement atau penegakan hukum.
Namun, untuk membangun kesadaran agar tidak mengulangi kesalahannya, maka penegakan hukum memang diperlukan.
Untuk itu, ia merasa tidak ada salahnya jika Polda Jawa Barat kembali menahan Bahar Bin Smith.
"Ini sebenarnya titik kuncinya kepada kesadaran, saya juga berharap tidak semua persoalan yang berkaitan dengan agama harus diselesaikan dengan law enforcement."
"Tapi bagaimana pun law enforcement salah satu instrumen untuk membangun kesadaran-kesadaran kognitif dari setiap pencemarah atau pun umat."
"Kalau kemudian ini juga tidak menyadarkan, saya kira tindakan polisi untuk menangkap juga tidak ada salahnya," kata Islah, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Rabu (5/1/2022).
Terkait Bahar Bin Smith yang kembali dijadikan tersangka, Islah pun mempertanyakan soal titik kesadarannya.
Sebab, penjara adalah salah satu cara untuk bisa menyadarkan tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Bahar Bin Smith pernah ditangkap dan dipenjara, lalu sekarang dipenjara lagi, titik kesadarannya dimana," ujar Islah.
Baca juga: Haikal Hassan Sayangkan Penahanan Habib Bahar, Sebut Bisa Selesai Lewat Dialog yang Difasilitasi MUI
Baca juga: Bahar Smith Tersangka, Wamenag: Siapa yang Bersalah Harus Bertanggungjawab
Untuk menyelesaikan kasus ini, Islah pun berharap pihak kepolisian melakukan restorative justice.
Hal ini supaya Bahar Bin Smith tidak lagi mengulagi perbuatannya menyebarkan berita bohong atau hoaks yang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat.
Terlebih, dalam waktu dekat, Indonesia akan menjalani tahun politik karena Pemilu 2024.
Menurut Islah, dalam periode tersebut, sosok seperti Bahar Bin Smith akan mudah terkena politisasi agama.
"Apakah law enforcement menjadi salah satu penyelesaian baku? saya sangat setuju kalau kemudian polisi akan melakukan restorative justice supaya gulatan caci maki berbasis agama ini tidak terjadi," ungkapnya.
Kronologi Kasus Penyebaran Hoaks Bahar Bin Smith
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks ini, Polda Jabar telah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan menaikkan status kasus penyebaran berita bohong atau hoaks menjadi penyidikan.
Hal tersebut berdasarkan penyidikan laporan polisi nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca juga: Viral Video Danrem 061/ Surya Kencana Datangi Ponpes Habib Bahar, Begini Penjelasan Kodam Siliwangi
Menurut polisi, kasus ini bermula dari ceramah Habib Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ceramah habib Bahar di Margaasih tersebut direkam dan dibagian ke sejumlah akun media sosial.
"Perkembangannya adalah ini berawal dari ceramah yang disampaikan oleh BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung."
"Setelah ceramah di-upload di salah satu akun YouTube, kemudian disebarkan di media sosial," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Ramadhan menjelaskan akun YouTube yang membagikan video ceramah Bahar Bin Smith berinisal TR.
Meski demikian, Ramadhan enggan mengungkap detail ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar dalam ceramah yang dimaksud.
"Ujaran kebencian ini tentunya belum dilakukan pemeriksaan. Kita akan lakukan pemeriksaan dulu. Ujaran kebencian yang disampaikan pada tanggal 11 Desember 2021," jelas Ramadhan.
Hingga saat ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa 34 orang saksi.
Saksi yang diperiksa berasal dari saksi ahli hingga saksi pelapor yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Jadi seluruhnya ada 34 saksi," katanya.
Baca juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong, Gus Yahya Apresiasi Polri
Selain itu, polisi juga telah melakukan penggeledahan rumah pelaku penyebar video Bahar.
Direktur Ditreskrimsus Polda, Kombes Arif Rachman, mengatakan dalam penggeledahan itu, polisi melakukan penyitaan sejumlah barang bukti seperti ponsel dan laptop.
Arif tidak menyebut secara rinci, di mana lokasi penggeledahan dilakukan.
"Menyita berupa satu unit HP kemudian satu unit laptop kemudian menyita juga satu akun chanel media YouTube atas nama TR kemudian satu buah email itu yang kami sita sebagai barang bukti," ujarnya, Jumat (31/12/2021), dikutip dari TribunJabar.
(Tribunnews.com/Maliana/Daryono) (Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman)