Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Padang Tega Cabuli Anak Tiri, Dilakukan di Semak-Semak

Pelaku memilih lokasi yang sepi dan kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria di Padang Tega Cabuli Anak Tiri, Dilakukan di Semak-Semak
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Seorang ayah di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat tega mencabuli anak tirinya.

Pelaku berinisial  E (48) telah diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Solok Arosuka.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tirinya yang berumur 16 tahun di semak-semak saat dalam perjalanan pulang ke rumah.

E mengaku tega setubuhi anak tirinya sebanyak 4 kali dengan alasan hanya nafsu.

Inisial E (48) diamankan pada di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Tokoh Agama di Kalimantan Selatan jadi Tersangka Kasus Pencabulan: Modus Ritual Mandi

Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda, mengatakan pelaku diduga mencabuli anak tirinya sendiri pada bulan Agustus 2021 yang lalu.

Berita Rekomendasi

"Kejadian berawal pada bulan Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku inisial E (48) pulang dari Nagari Alahan Panjang bersama dengan korban," kata Iptu Rifki Yudha Ersanda.

Pada saat itu, pelaku dan korban berangkat dengan menaiki kendaraan sepeda motor.

Namun, tiba-tiba memberhentikan laju sepeda motornya di tengah perjalanan pulang.

 "Pelaku memilih lokasi yang sepi dan kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," katanya.

Ia mengatakan, peristiwa persetubuhan ini dilakukan oleh pelaku di semak-semak dalam perjalanan pulang.

Akhirnya pihaknya berangkat ke Provinsi Banten untuk mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Solok.

Setelah kita lakukan interogasi, pelaku ini mengaku telah mencabuli anak tirinya sebanyak empat  kali," katanya.

Dikatakannya, alasan pelaku sampai tega menyetubuhi anak tirinya dikarenakan nafsu.

"Alasan pelaku sesuai keterangannya hanya nafsu saja," katanya.

Terkait perkara ini yang ditangani oleh Unit PPA Polres Solok sudah dalam tahap sidik.

"Pelaku melanggar Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Rudapaksa Anak Tiri karena Nafsu, Seorang Petani Mengaku Lakukan Sebanyak 4 Kali

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas