7 FAKTA Kasus Anak 5 Tahun di Sumedang Dirantai: Pelaku Tante Korban hingga Polisi Ungkap Motifnya
Kasus seorang anak berumur lima tahun disekap dan dirantai menghebohkan warga di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Ini fakta-faktanya:
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang anak berumur lima tahun disekap dan dirantai menghebohkan warga di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Korban ditemukan warga dalam kondisi memprihatinkan.
Selain disekap, tubuh bocah malang ini ditemukan sejumlah luka akibat kekerasan.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJabar.com dan Kompas.com, Kamis (6/1/2022):
1. Bermula dari kebakaran rumah
Kasus ini mulai terungkap dari ketidaksengajaan.
Awalnya terjadi kebakaran sebuah rumah di kawasan Perumahan Angkrek Regensi Blok Soka, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara pada Rabu (5/1/2022) siang.
Rumah tersebut milik seorang wanita 53 tahun berinisial S.
Ketika itu muncul kepulan asap dari dapur rumah S.
Warga sekitar dengan sigap berusaha memadamkan api.
Warga kemudian mendengar teriakan minta tolong dari sebuah ruangan.
Baca juga: FAKTA Ayah Cabuli Anaknya dari SD sampai SMK, Korban Diabaikan saat Lapor ke Ibu dan Kakak
Betapa terkejutnya, warga mendapati seorang bocah berinisial R sedang disekap.
Korban saat ditemukan dalam kondisi terbaring di atas tempat tidur.
Kaki dan tangannya tampak terbelenggu oleh rantai.
Rantai itu terkait dengan pelek mobil yang membuat korban tak bisa bergerak.
Usai kejadian, ketua RT setempat membuat laporan ke Polres Sumedang dan menyelamatkan korban.
2. Ibu korban meninggal, ayah ke luar kota
Kabar penyekapan bocah sudah sampai ke telinga Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir.
Ia mendapat laporan, terduga pelaku penyekapan adalah tantenya sendiri.
Sementara ibu dari sang anak sudah meninggal dunia dan ayahnya berada di luar kota.
Atas kasus ini, Dony sudah mengambil sejumlah langkah.
"Tentunya saya sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa penyekapan itu. Saya sudah menugaskan dinas terkait dan P2TP2A untuk memastikan anak tersebut mendapatkan pendampingan terbaik dan mentalitasnya kembali sehat setelah trauma," kata Dony.
Baca juga: 5 FAKTA Pasutri Lansia di PALI Dihabisi Tetangga: Dendam Gegara Buah Rambutan, Terancam Hukuman Mati
Bupati menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada kepolisian.
Namun, hukum yang ditegakkan itu mesti memberi efek jera kepada pelaku dan menjadi cermin bagi warga lainnya untuk tidak sekali-kali menyakiti anak-anak.
"Hikmahnya betul-betul bagi kita semua jangan sampai ada kekerasan kepada anak lagi. Komitmen untuk tidak boleh ada kekerasan, saling menjaga, mengawasi, dan mengontrol. Pemerintah Sumedang hadir untuk terus memberikan perlindungan," ujar Dony.
3. Rumah S digeledah
Tim Inafis Polres Sumedang menggeledah rumah milik S pada Kamis (6/1/2022) siang.
Sejumlah barang diamankan oleh petugas untuk pendalaman lebih lanjut.
"Dalam penggeledahan ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 buah sapu, 1 peralon, wajan, dan rantai yang digunakan oleh terduga pelaku untuk melakukan penyekapan," kata Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Mochammad Ade Rizki Fitriawan.
"Perkembangan lebih lanjutnya akan kami sampaikan dalam press release nanti," kata Ade, menambahkan.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Ibu Lurah Ketahuan Selingkuh dengan Suami Orang, Istri si Pria Teriak & Gerebek Langsung
4. S ditetapkan sebagai tersangka
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robyanto menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.
Tante korban sekaligus pemilik rumah tempat korban disekap menjadi tersangkanya.
"Setelah penyelidikan dan penyidikan intensif, kami tetapkan S sebagai tersangka pelaku penyekapan anak di Sumedang Utara," kata Eko.
S dijerat dengan pasal pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
5. Ditemukan tanda-tanda kekerasan
Eko mengungkapkan, hasil visum terhadap korban menunjukan fakta mengejutkan.
Selain disekap, korban juga mengalamin tindak kekerasan.
Baca juga: 5 Fakta Geger Video Ceramah Ustaz Hina Makam Keramat di Lombok
Pada anak tersebut ditemukan sejumlah jejak luka akibat hantaman benda tumpul, akibat gigitan, bahkan jejak luka akibat cairan panas.
"Benda tumpul, gigitan, dan siraman minyak panas," kata Eko.
6. S dites kejiwaannya
Eko membeberkan, S adalah perempuan tertutup yang tidak banyak diketahui oleh para saksi yang dimintai keterangan oleh polisi.
S juga tidak diketahui jelas pekerjaannya.
"Tersangka akan menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit RS Bhayangkara Sartika Asih lantaran jawabannya kerap berubah-ubah."
"Dia ini tertutup, dia ini wirausaha dengan banyak usaha," katanya.
Baca juga: FAKTA Rekonstruksi Tabrak Lari di Nagreg, Terungkap Posisi Korban saat Detik-detik Kejadian
7. Motif
Eko dalam kesempatan yang sama juga mengungkap motif S menyekap keponakannya.
Tersangka mengaku tidak kuat mengurus korban. Anak tersebut diakui pelaku adalah anak sepupunya.
Korban adalah anak yang dititipkan kakeknya kepadanya, sementara kakeknya adalah warga Lampung.
"Alasannya karena tidak kuat lagi mengurus anak tersebut, sehingga setiap kali S ini keluar rumah, dia menyekap anak itu," kata Eko.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.com/Kiki Andriana)(Kompas.com/Aam Aminullah)