Kolonel Priyanto cs Penabrak Sejoli di Nagreg Segera Disidang
Tiga anggota TNI AD yang menabrak pasangan sejoli akan segera disidangkan ke pengadilan militer. Orangtua korban sudah ikhlas.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Kasus kecelakaan yang melibatkan tiga oknum TNI yang menewaskan dua sejoli di jalur Nagreg akan segera masuk pada babak baru.
Setelah menggelar rekontruksi Senin (3/1), rencananya berkas perkara kasus tersebut akan diserahkan ke Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta.
Ini berarti kasus tersebut akan segera memasuki persidangan terhadap para tersangka, yakni Kolonel Priyanto, Kopda Ahmad, Kopda Dwi Atmoko.
Salah satu keluarga korban, yakni orang tua dari Handi Saputra (18), Etes Hidayatullah mengatakan pihaknya mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik TNI.
"Mempercayakan semuanya kepada penyidik TNI, alhamdulillah proses hukum hingga saat ini juga berjalan dengan cepat dan saya merasa lega," ucapnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (5/1/2022).
Ia mengatakan sudah ikhlas dengan kepergian anak kesayangannya tersebut. Saat ini pihaknya hanya meminta keadilan hukum dalam proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.
"Karena ini negara hukum jadi saya meminta proses hukum sesuai dengan undang-undang, yang seadil-adilnya dan transparan," ucapnya.
Etes mengatakan dirinya juga sempat menyaksikan proses rekontruksi secara langsung, ia pun kini mengetahui secara jelas bagaimana proses tabrakan yang menimpa anaknya tersebut.
Rekontruksi tersebut menurutnya menjawab semua keingintahuan dirinya soal bagaimana detik-detik anaknya tersebut terlibat tabrakan yang kemudian dibuang di Banyumas, Jawa Tengah.
"Terjawab sudah keingintahuan saya, melihat anak saya yang ditabrak oleh oknum TNI," ucapnya.
Selain berkas perkara yang akan diserahkan, ketiga tersangka dalam kasus tersebut pun akan ikut diserahkan ke Otmilti-II Jakarta.(sidqi al ghifari)
Baca juga: Anak Lima Tahun Dirantai, Diikat ke Velg Mobil dan Disekap di Rumah yang Terbakar