Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Calon Wali Kota Pematang Siantar Dituntut Pidana Seumur Hidup Terkait Pembunuhan Berencana

Mantan Calon Wali Kota Pematang Siantar dituntut pidana penjara seumur hidup terkait  pembunuhan berencana terhadap wartawan media lokal

Editor: Erik S
zoom-in Mantan Calon Wali Kota Pematang Siantar Dituntut Pidana Seumur Hidup Terkait Pembunuhan Berencana
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Sidang tuntutan mantan Calon Wali Kota Siantar, Sujito di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (6/1/2022). 

Marsal Harahap sendiri ditemukan di dalam mobilnya yang beberapa puluh meter dari kediamannya di Desa Karanganyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Ia mendapat luka tembak di paha dan mengeluarkan banyak darah sehingga meninggal dunia.

Baca juga: Danpuspomad Sebut 3 Prajurit Tersangka Pembunuhan Sejoli di Nagreg Berusaha Hilangkan Barang Bukti

Istri Sebut Marsal Tulang Punggung Keluarga

Istri Marsal, Bonia mengapungkan harapannya agar majelis hakim yang memutus kasus ini memberikan keadilan baginya dan keluarga.

Ia tak memahami apa yang menjadi keputusan jaksa dan hakim.

"Sebenarnya yang paling terguncang itu bukan saya, tapi anak-anak. Ayah itu tulang punggung keluarga," kata Bonia.

Bonia pun menyampaikan tidak mungkin ia berharap nyawa dibayar nyawa.

Berita Rekomendasi

Namun ia menginginkan keadilan untuknya, almarhum dan keluarga.

(Alija Magribi)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bunuh Wartawan Libatkan Oknum TNI, Mantan Calon Wali Kota Siantar Sujito Dituntut Seumur Hidup

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas