Bermodal Pistol Mainan, Dua Residivis Kuras Harta dan Aniaya Pelajar SMA di Semarang
Berbekal pistol mainan, dua residivis Fayzal Setya Mulyana dan Kasjuni Rahayu Talex memeras dan menganiaya pelajar SMA di Semarang, Jawa Tengah.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Berbekal pistol mainan, dua residivis Fayzal Setya Mulyana (26) dan Kasjuni Rahayu Talex (40) memeras dan menganiaya pelajar SMA di Semarang, Jawa Tengah.
Kedua pelaku dalam melancarkan aksi kejahatannya mengaku sebagai anggota polisi.
Untuk menakut-nakuti korbannya, pelaku sengaja menggunakan pistol korek api yang dibeli dari online shop seharga Rp 150 ribu.
Tak hanya menguras harta korban, pelaku pun melakukan penganiayaan hingga korban mengalami memar di wajah dan pergelangan tangan.
"Iya saya nakut-nakuti korban pakai pistol. Saya juga ngaku anggota polisi Polda Jateng," kata tersangka Fayzal di depan polisi, di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (7/1/2022).
Ia mengaku, ide menyamar jadi polisi atas inisiatifnya.
Baca juga: Ganjar Pranowo Memberi Beri Peringatan Keras ke Pelaku Joki Vaksin di Semarang
Maka untuk memuluskan aksinya, ia menyewa mobil rental.
"Baru pertama kali, iseng saja,uang hanya kebutuhan sehari-hari," katanya.
Kejadian pemerasan disertai kekerasan tersebut terjadi di Raya Moch Ihsan, Wates, Ngaliyan, Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Mereka ketika itu mengendarai mobil Brio rental yang mereka sewa sebesar Rp 250 ribu.
Korban atas nama TDS (17) pelajar kelas 2 SMA, sebelumnya menyalip mobil para pelaku.
Pelaku lantas mengejar korban yang naik motor sendirian.
Baca juga: Tiga Emak-Emak Jadi Komplotan Joki Vaksin di Semarang, Bayaran Rp 500 Ribu
Pelaku Fayzal sempat mengancam akan menembak kepala korban semisal tidak berhenti.
Lantaran takut korban akhirnya berhenti.
Mereka lantas turun mendatangi korban di depan toko jeans B & J, Kedungpane.
Setelah itu, kedua tersangka turun langsung memiting korban.
"Mereka juga mengeluarkan pistol disertai ancaman ke korban yang akan dibawa ke kantor," ujar Kapolsek Ngaliyan Kompol Umbar.
Baca juga: Terpeleset, Siswi SMK di Semarang Tewas Ditabrak Bus
Kedua tersangka lalu membawa korban ke arah kampus UIN, tersangka Fayzal memboncengkan korban dengan motornya.
Tersangka Alex mengikuti mereka dari arah belakang mengendarai Brio.
Setiba di pintu gerbang kampus 2 UIN, mereka menggeledah korban.
Saat penggeledahan itu, kedua tersangka mengelabui korban membawa pil koplo dibungkus rokok korban.
Kedua tersangka kembali mengancam korban akan dibawa ke Polda Jateng.
"Kedua tersangka lalu mengajak korban ke berkeliling ke daerah Semarang atas sambil membujuk korban agar menyerahkan sejumlah uang sebagai pengganti supaya tak dibawa ke Polda," katanya.
Awalnya korban menolak, tapi selepas diajak berputar-putar semalaman, akhirnya korban menyerah.
Motor digadaikan sebesar Rp3,5 juta. Uang korban Rp650 ribu di dalam dompet juga ikut digasak.
Korban hanya diberi uang Rp50 ribu untuk ongkos pulang.
"Korban diturunkan para pelaku di depan Indomaret Jalan Gatot Subroto, Ngaliyan," ujar Kapolsek.
Selepas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Ngaliyan.
Beruntung, korban sempat memfoto wajah pelaku Fayzal saat tertidur dan pelat nomor mobil Brio.
"Iya jadi pas keliling semalaman ada seorang tersangka capek jadi ketiduran. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk memfoto pelaku," ungkapnya.
Kapolsek mengatakan, proses penangkapan dilakukan kepolisian dengan mencari celah lewat janji yang diumbar pelaku.
Pelaku sempat berjanji kepada korban motornya akan dikembalikan apabila bisa memberi informasi pelaku narkoba.
"Jadi anggota kami memancing para pelaku lewat korban, saat korban hendak menyerahkan pil koplo kepada para pelaku saat itulah anggota bergerak menangkap," tuturnya.
Kedua pelaku, memang para residivis yang sudah pernah terjerat kasus kejahatan.
Pelaku Fayzal pernah dikurung selama satu tahun di LP Kedungpane kasus Curanmor tahun 2019.
Alex mendekam 2,5 tahun di LP Slawi karena terlibat penggelapan mobil rental keluar tahun 2020.
Para tersangka dijerat pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Penulis: iwan Arifianto
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bermodal Pistol Mainan, Dua Pemuda Semarang Ngaku Polisi di Hadapan Pelajar SMA