Polda Sumut Panggil Choki Terkait Laporan Terhadap Gubernur Edy Rahmayadi Hari Ini
Pemanggilan berkaitan dengan laporan Choki menyangkut kasus jewer terlinga yang dilakukan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Polda Sumut hari ini memanggil pelatih biliar Sumut, Chairuddin Aritonang alias Choki, Jumat (7/1/2022).
Pemanggilan berkaitan dengan laporan Choki menyangkut kasus jewer terlinga yang dilakukan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut sudah melayangkan surat panggilan terhadap Choki.
Setelah Choki melapor ke Polda Sumut, penyidik perlu mendalami keterangan pelatih biliar itu.
Baca juga: DPRD Sumut Sesalkan Aksi Saling Lapor Gubernur Edy Rahmayadi dengan Choki
"Rencananya besok penyidik mengundang pelapor untuk dimintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (6/1/2022).
Terkait jadwal pemanggilan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, polisi belum bisa menjelaskan.
"Sejauh ini belum. Nanti penyidik mendalami dahulu hasil pemeriksaan terhadap pelapor," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Choki mengaku pihaknya telah menerima surat panggilan dari Polda Sumut.
Meski demikian, pengacara belum bisa memastikan apakah kliennya tersebut akan menghadiri undangan itu atau tidak.
Baca juga: Detik-detik Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditangkap KPK Hingga Digiring ke Mobil Tahanan
"Sudah ada. Cuma nanti kami bahas dulu seperti apa langkah selanjutnya," kata kuasa hukum Khairudin Aritonang alias Coki, Kamis (5/1/2022).
Sebelumnya, pelatih cabang olahraga biliar Khairudin Aritonang alias Coki yang dijewer Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi ke Polda Sumut.
Choki membuat laporan ke polisi terkait kasus penghinaan terhadap dirinya yang dijewer di muka umum.
Baca juga: Pengacara Gubernur Edy Rahmayadi Sebut Kliennya Hanya Pegang Telinga Choki: Bukan Dijewer
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor STTLP/03/1/2022/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 3 Januari 2022 dengan terlapor Edy Rahmayadi.
Adapun pasal yang disangkakan yakni peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 dan pasal 315.
Choki berharap laporannya ke polisi dapat segera diproses.
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
BERITA TERKINI Gubernur Edy Rahmayadi Lapor Balik? Hari Ini Coki Diperiksa di Polda Sumut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.