Pria di Kupang Ditangkap karena Cabuli Anak Tiri, Korban Berstatus Pelajar
Randy menyebut pelaku tega mencabuli anak tirinya karena tergiur akibat anaknya memakai celana pendek
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - MTJM (59), warga Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang tega mencabuli J (17), anak tirinya yang berstatus pelajar salah satu SMA di Kabupaten Kupang.
Aparat Kepolisian Resort Kupang Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah membekuk MTJM.
"Kasus ini sedang ditangani penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/09/I/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT," kata Pejabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat, Jumat 7 Januari 2022.
Randy menyebut pelaku tega mencabuli anak tirinya karena tergiur akibat anaknya memakai celana pendek.
Kasus pencabulan itu dilaporkan oleh istri pelaku yang sekaligus merupakan ibu korban ke Polres Kupang.
Baca juga: Kepala Dusun di Kupang Rudapaksa Siswi SMA, Pelaku Beraksi saat Korban Tertidur dalam Kamarnya
Ia menuturkan, pelaku melakukan perbuatannya saat sedang berdua dengan korban di rumahnya. Sedangkan ibu korban sedang di luar rumah.
"Pelaku pun mengaku tergiur melihat anaknya tampil seksi," kata Randy.
Korban sempat melawan atas aksi cabul ayah tirinya itu. Namun karena kalah tenaga, korban akhirnya tidak berdaya.
Korban lantas melaporkan perbuatan ayah tirinya itu ke ibunya setelah ibunya pulang ke rumahnya.
Ibu korban yang tidak terima anaknya dicabuli lalu melapor ke Polres Kupang.
Pelaku ditangkap setelah ada laporan itu.
Polisi juga sudah memeriksa korban dan ibunya sebagai saksi atas kejadian itu. (cr6/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pria di Kupang Ditangkap karena Cabuli Anak Tirinya