7 Terdakwa Kasus Narkoba 1,2 Ton Sabu di Aceh Divonis Mati
Tujuh terdakwa dalam kasus sabu-sabu seberat 1,2 ton divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Meulaboh
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH – Tujuh terdakwa dalam kasus sabu-sabu seberat 1,2 ton divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat .
Putusan tersebut dibacakan oleh panitera Juhari terhadap terdakwa narkotika jenis sabu seberat 1,2 ton pada Kamis (6/1/2022), dalam persidangan yang berlangsung secara virtual.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Kasim didampingi dua Hakim Anggota, Irwanto dan Reizky Siregar, memvonis mati 7 orang terdakwa dalam kasus sabu-sabu seberat 1,2 ton.
Putusan tersebut dibacakan secara terpisah terhadap terdakwa yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Meulaboh.
Baca juga: Dua Terdakwa Asabri Divonis 10 dan 13 Tahun Bui, Hakim Bicara Soal Perbuatan Terencana - Terstruktur
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Firdaus melalui Kasi Intel, Agung kepada Serambinews.com, Sabtu (8/1/2022), mengatakan, dari 10 orang yang terlibat dalam kasus 1,2 ton sabu-sabu tersebut, 7 orang yang divonis mati.
Masing-masing adalah, Safrizal Bin Safrudin, Okonkwo Nonso Kingleys, Ir Alwi Abdul Majid Bin Abdul Majid, Ariswandi Alias Aris Alias Adi Bin Muh Hasan, Faizal Rizal Bin Zulkifli, Burhanuddin Bin M Saleh, dan Ubit Hendra Bin Lemlo.
Sementara 3 orang terdakwa lainnya yakni Murdani Bin Ibrahim, Muhammad Nur Bin Bustamam, dan Mansur Bin Muchtar, masing-masing divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Baca juga: 2 Eks Direksi PT Asabri Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Pada hari itu juga, terang Agung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa mengambil sikap pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim.
Disebutkan dia, bahwa persidangan digelar secara daring alias virtual.
Di mana para terdakwa mengikuti persidangan dari dalam Lapas tempat mereka ditahan.
Seperti terdakwa Ir Alwi dari Lapas Kelas II Jakarta, Aris Wandi dari Lapas Nusakambangan, Okonko Nonso di Lapas Bancey, Jawa Barat, dan Safrizal dan kawan-kawannya di Lapas Kelas IIA Banda Aceh.
Baca juga: FAKTA Kasus Narkoba Naufal Samudra: Pernah 3 Kali Pesan LSD, Hasil Tes Urin Negatif, Berstatus Saksi
Sementara salah satu di antara 7 terdakwa yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Meulaboh, Konkwo Nonso Kingleys, merupakan salah satu terdakwa yang telah mendapatkan vonis mati untuk kedua kalinya.
Sebelumnya, Okonkwo Nonso Kingleys juga sudah pernah dijatuhi hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada 4 Mei 2004 silam. (Sa'dul Bahri)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tujuh Terdakwa Kasus Sabu 1,2 Ton Divonis Mati, 3 Pelaku Dihukum 18 Tahun Penjara