Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya Anak hingga Tewas, Ibu di Jember Jadi Tersangka

Seorang ibu rumah tangga di Jember Jawa Timur jadi tersangka karena menganiaya anak dan kekerasan dalam rumah tangga

Editor: Erik S
zoom-in Aniaya Anak hingga Tewas, Ibu di Jember Jadi Tersangka
Ilustrasi Seorang ibu rumah tangga di Jember Jawa Timur jadi tersangka karena menganiaya anak dan kekerasan dalam rumah tangga 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - IR (27), seorang ibu rumah tangga di Jember Jawa Timur jadi tersangka karena menganiaya anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penetapan tersangka terhadap IR setelah polisi menggelar perkara itu di internal penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jember.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan IR karena diduga kuat menganiaya anaknya Reva Saputri (6) yang menyebabkan bocah itu meninggal dunia.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari mengatakan, ada kesesuaian antara pengakuan IR dengan hasil visum terhadap jenazah Reva.

Baca juga: Batal Tersangka, Naufal Samudra Akan Dipulangkan Polisi

Tim medis yang memeriksa jenazah Reva menemukan adanya luka akibat benda tumpul di kepala, tangan, dan kaki.

"Luka di kepala akibat dipukul memakai gayung, itu diakui oleh tersangka. Sedangkan di tangan dan kaki terdapat lebam, itu karena dipukul memakai gagang sapu lidi," ujar Vita, Sabtu (8/1/2022).

Pukulan itu membuat si anak sakit. Dia mengalami muntah, dan sesak nafas. Bocah itu meninggal dunia ketika dirawat di sebuah rumah bidan.

Baca juga: Kondisi Terkini Bocah 5 Tahun Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Sumedang

Berita Rekomendasi

Meninggalnya Reva menimbulkan kecurigaan dari warga sekitar. Apalagi, warga menemukan adanya luka di tubuh Reva. Tidak lama dari kematian Reva, kepala desa melapor ke polisi.

Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya IR menjadi tersangka.

Baca juga: Penyapu Jalan di Semarang Mengaku Dimaki Atasan hingga Dipecat, Begini Tanggapan Sekda

Polisi menjerat IR memakai UU Perlindungan Anak, subsider UU Penghapusan KDRT. Ancamannya adalah 15 tahun penjara. (Sri Wahyunik)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ibu Penganiaya Anak di Jember Jadi Tersangka

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas