Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Spesifikasi Tak Sesuai Kontrak Ribuan Laptop Dikembalikan, Pemkot Madiun Tempuh Jalur Hukum

Sebanyak 4.880 laptop yang semula akan dibagikan Pemkot Madiun batal dilakukan karena kondisi laptop  dengan spesifikasi yang disetujui kontrak.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Spesifikasi Tak Sesuai Kontrak Ribuan Laptop Dikembalikan, Pemkot Madiun Tempuh Jalur Hukum
TribunJatim/Sofyan arif chandra
Spesifikasi Tak Sesuai Kontrak Ribuan Laptop Dikembalikan, Pemkot Madiun Tempuh Jalur Hukum. Ribuan laptop itu diangkut dari Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, Jalan Mastrip, Rabu (5/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN -  Sebanyak 4.880 laptop yang semula akan dibagikan Pemkot Madiun batal dilakukan karena kondisi laptop  dengan spesifikasi yang disetujui di dalam kontrak.

Awalnya pengadaan laptop ini diperuntukan bagi siswa SD dan SMP di Kota Madiun.

Ribuan laptop itu diangkut dari Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, Jalan Mastrip, Rabu (5/1/2022).

Satu persatu box berisi laptop yang telah ditolak kedatangannya oleh Pemkot Madiun tersebut dinaikkan ke dua kontainer oleh petugas.

Baca juga: Viral di Medsos Aksi Pencurian Laptop di KRL, KAI Koordinasi dengan Polisi Buru Pelaku

Baca juga: Tak Termasuk Laptop dan Handphone, Ini Daftar Fasilitas Kantor yang Kena Pajak

Pejabat Pengadaan dan Pembuatan Komitmen, Noor Aflah mengatakan pihaknya memang telah menerima pemberitahuan bahwa pihak Axioo akan mengambil kembali laptop tersebut.

"Cuma perlu kami ingatkan ini adalah barang bukti, mau posisinya di manapun kalau ada perubahan dalam barang bukti itu akan berimplikasi pada hukum," kata Noor Aflah, saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, Rabu (5/1/2022).

Aflah menjelaskan, 4.880 laptop tersebut ditolak karena semua unit yang dikirim tidak seusai dengan spesifikasi yang disetujui di dalam kontrak.

Ilustrasi Memeriksa Laptop (pixabay.com/Free-Photos)
Ilustrasi Memeriksa Laptop (pixabay.com/Free-Photos) (pixabay.com/Free-Photos)
Berita Rekomendasi

Pada kontrak melalui e-katalog, pengadaan laptop tahun 2021 tersebut harusnya bermerk Axioo Pro G5 i3-6157U, RAM 8GB DDR4, HDD 1 TB, layer 14 inch, window 10.

Namun yang datang nyatanya hanya dilengkapi dengan memori DDR3 bukannya DDR4, yang berarti spek tersebut lebih rendah.

Pada proses pengambilan tersebut, pihak Pemkot Madiun memang tidak berwenang untuk menghalangi karena sedari awal, laptop tersebut memang sudah ditolak oleh Pemkot Madiun.

"Sesuai perintah Pak Wali (Maidi) kita juga akan mengajukan black list. Pihak LKPP sudah kontak kami untuk proses selanjutnya terutama pada Prinsiple yaitu Axioo," ucap Aflah.

Sedangkan untuk reseller yaitu PT PINS Indonesia, menurut Aflah sebenarnya juga ikut dirugikan oleh Axioo dengan ditolaknya 4.880 laptop tersebut, namun Pemkot Madiun tetap akan mengajukan blacklist.

"Blacklist kita ajukan dua-duanya, yang menentukan LKPP, tapi yang kami utamakan untuk di-blacklist adalah Axioo," jelas Aflah

"Ini juga perlu menjadi perhatian pejabat pembuat komitmen di seluruh Indonesia yang akan berbelanja menggunakan produk Axioo harus berhati-hati," pungkasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas