Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Januari 2022 Perbekel se-Bali Dapat Insentif Rp 1,5 Juta, Bandesa Adat Rp 2,5 Juta Per Bulan

Total anggaran untuk insentif para perbekel sebesar Rp 11,4 miliar sudah dialokasikan dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mulai Januari 2022 Perbekel se-Bali Dapat Insentif Rp 1,5 Juta, Bandesa Adat Rp 2,5 Juta Per Bulan
Tribun Bali
Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Ketua MDA Bali dan perwakilan Perbekel serta Bendesa Adat di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Minggu (9/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Mulai Januari 2022 ini Gubernur Bali I Wayan Koster akan memberikan insentif kepada Perbekel dan Bandesa Adat se-Bali setiap bulannya. Besarnya insentif akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari para perbekel dan bandesa adat.

Insentif untuk perbekel sebesar Rp 1.500.000 per bulan untuk 636 perbekel se-Bali.

Insentif diberikan mulai bulan Januari tahun 2022.

Sedangkan insentif untuk Bandesa Adat tahun ini dinaikkan sebesar Rp 1.000.000.

Dari semula sebesar Rp 1.500.000 per bulan menjadi Rp 2.500.000 per bulan untuk 1.493 Bandesa Adat se-Bali.

Total anggaran untuk insentif para perbekel sebesar Rp 11,4 miliar sudah dialokasikan dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022.

Berita Rekomendasi

Total anggaran untuk insentif Bandesa Adat se-Bali sudah dialokasikan dalam Bantuan Operasional Desa Adat, sebagai bagian dari total anggaran Desa Adat sebesar Rp 300.000.000 untuk masing-masing Desa Adat se-Bali.

"Dengan pemberian insentif ini, diharapkan semua Perbekel dan Bandesa Adat se-Bali semakin memperkuat komitmen, partisipasi, dan tanggung jawabnya. Untuk menyukseskan kebijakan, program, dan kegiatan prioritas Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan Bali Era Baru," kata Koster kepada awak media di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Minggu (9/1/2022) pagi.

Baca juga: Kerap Bikin Keributan, Angkringan di Denpasar Barat Ditutup, Pemiliknya Dipanggil Polisi

Menurut Gubernur Koster, ada beberapa pertimbangan yang dipakai sebagai dasar kebijakan pemberian insentif kepada perbekel dan bandesa adat.

Disebutkan, dalam sistem Pemerintahan Daerah di Bali, Desa dan Desa Adat merupakan struktur pemerintahan terendah yang menjadi lembaga pelaksana kebijakan Pemerintah Provinsi Bali di tingkat Desa dan Desa Adat.

"Perbekel dan Bandesa Adat merupakan pemimpin pemerintahan di wilayahnya untuk melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah Provinsi Bali yang berskala Desa dan Desa Adat."

"Keberhasilan pencapaian kinerja pembangunan Pemerintah Provinsi, sebagian di antaranya sangat ditentukan oleh adanya komitmen, kemampuan, partisipasi, dan tanggung jawab Perbekel dan Bandesa Adat dalam memimpin pembangunan serta menjadi motor penggerak masyarakat/Krama dalam membangun wilayahnya," kata Koster.

Menurut Koster, saat ini Pemprov Bali tengah berupaya keras melakukan inovasi sebagai percepatan pelaksanaan kebijakan implementasi Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.

Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, khususnya di Desa dan Desa Adat, di antaranya meliputi Program Prioritas dan Program Pendukung.

Program Prioritas adalah Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019.

Proses penghitungan suara pemilihan perbekel serentak di Desa Kukuh, Kecamatan Marga. Kali ini 14 desa menyelenggarakan pemilihan perbekel dan wartawan serta penyanyi pop Bali berhasil terpilih.
Proses penghitungan suara pemilihan perbekel serentak di Desa Kukuh, Kecamatan Marga. Kali ini 14 desa menyelenggarakan pemilihan perbekel dan wartawan serta penyanyi pop Bali berhasil terpilih. (Tribun Bali/I Made Argawa)

Program Prioritas ini terdiri dari Program Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.

Program Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020.

Kemudian Program Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018.

Dan Program Pertanian Organik, sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019.

Sementara Program Pendukung adalah program pelestarian dan penggalian seni tradisi yang ada di Desa Adat, sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020.

Program ini terdiri dari penguatan dan pelindungan Tari Sakral Bali, yang terkait dengan Tari Sakral di Desa Adat setempat dan di daerah Bali, sebagai pelaksanaan Surat Keputusan Bersama PHDI Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan Provinsi Bali.

Kemudian Program Hari Penggunaan Busana Adat Bali, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018.

Program Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018.

Terdiri dari Program Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020, Program Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020.

Baca juga: Fenomena Hujan Es di Desa Tista Buleleng, Perbekel Belum Menerima Laporan Kerusakan

Kemudian Program Pelestarian Tanaman Lokal Bali sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020.

Serta Program Penggunaan Kain Tenun Endek/Kain Tenun Tradisional Bali, sebagai pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021.

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan Program Prioritas dan Program Pendukung tersebut, Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya inovatif dengan membentuk Tim Desa Kerti Bali Sejahtera yang beranggotakan Pegawai Pemerintah Provinsi Bali (ASN dan non ASN) yang berasal dari Desa atau Desa Adat," terang Koster.

Dijelaskan, Tim Desa Kerti Bali Sejahtera diterjunkan ke Desa atau Desa Adat masing-masing sesuai asalnya. Tim ini sebagai mediator dan fasilitator dalam mempercepat pelaksanaan program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Beban Kerja Sangat Banyak

Para Perbekel dan Bandesa Adat menyambut positif pemberian insentif ini. Mereka juga sangat mengapresiasi program yang dikeluarkan Pemprov Bali.

"Jadi saya sangat menyambut positif hal itu, terlebih beban kerja juga sangat banyak," ujar Bendesa Adat Kapal, Kabupaten Badung, Ketut Sudarsana, saat dikonfirmasi Tribun Bali, Minggu (9/1/2022).

Ia mengaku sejauh ini pekerjaan Desa Adat semakin banyak. Bahkan sensus adat kini juga ditangani adat, termasuk mendata sekaa-sekaa yang ada di wilayah desa adat.

"Untuk tambahan insentif, saya pribadi menyambut positif. Namun pastinya saya belum dapat suratnya," katanya.

Menurutnya, insentif yang diberikan cukup wajar, mengingat desa adat kini diberikan peran untuk menata semuanya.

"Jadi tugas tambahan kita selain menyensus penduduk, juga melakukan pendataan sumur, pura, dan yang lainnya. Termasuk juga membentuk persatuan muda-mudi dan yang lainnya," jelasnya, sembari mengatakan semua itu diatur dalam Perda Desa Adat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan bandesa (ketua adat) Nyoman Gede Arse saat acara simakrama (silaturahmi) dengan tokoh serta masyarakat Bali di Ardha Candra, Denpasar, Bali, Jumat (23/3/2019) malam.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan bandesa (ketua adat) Nyoman Gede Arse saat acara simakrama (silaturahmi) dengan tokoh serta masyarakat Bali di Ardha Candra, Denpasar, Bali, Jumat (23/3/2019) malam. (Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)

Sudarsana menambahkan, Pemprov Bali juga memberikan anggaran Rp 300 juta untuk desa adat. Hanya saja peruntukannya sudah diatur dengan diberikan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Bahkan porsi-porsi anggaran juga sudah diatur.

"Anggaran yang diberikan untuk di Desa Adat Kapal tidak cukup, karena di Kapal merupakan desa adat yang besar. Mungkin kalau desa adat yang lingkungan adatnya kecil cukup dengan anggaran segitu," ucapnya.

Dijelaskan, dana Rp 300 juta bisa digunakan untuk dana aci khayangan tiga. Hanya saja di Desa Adat Kapal jumlah puranya sangat banyak, sehingga pihaknya tetap membijaksanai dengan menggunakan dana punia maupun urunan krama.

"Iya kita di desa berusaha maksimalkan semua itu. Agar upacara tetap berjalan dengan harapan kita diberikan keselamatan dan kesehatan," tandasnya. (gil/gus)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Insentif Perbekel Rp 1,5 Juta, Bandesa Rp 2,5 Juta, Diberikan Gubernur Koster Mulai Januari 2022

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas