Penyu Hijau Penjaga Ekosistem Laut Bisa Selamatkan Ekonomi Nelayan,
Penyu hijau ini sangat penting untuk ekosistem di laut karena dia memakan ganggang-ganggang yang menutupi permukaan laut.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Sebanyak 33 ekor penyu hijau terdiri dari 31 ekor hasil sitaan Lanal Denpasar dan 2 ekor tambahan dari TCEC dilepasliarkan di Pantai Kuta, Sabtu (8/1) pagi.
Untuk mengangkat satu ekor penyu yang besar dilakukan dua hingga lima orang dan terdapat sejumlah penyu besar.
Kegiatan pelepasan kembali 33 ekor penyu hijau itu dihadiri langsung oleh Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono, Danlanal Denpasar Kolonel Laut (P) I Komang Teguh Ardana, Danlanud I Gusti Ngurah Rai Kolonel Pnb Reza RR Sastranegara, Kepala BKSDA Bali R Agus Budi Santosa dan stakeholder lainnya.
"Ini penyu hasil tindak pidana dan masih dalam proses. Namun karena ini mahluk hidup, kalau lama-lama disimpan sebagai barang bukti, takutnya mati. Makanya 33 ekor penyu kita lepaskan hari ini," ujar Wakasal Laksdya TNI Ahmadi Heri.
Wakasal menambahkan, penyu hijau ini adalah binatang dilindungi oleh Pemerintah sesuai dengan UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam.
Dan penyu hijau ini sangat penting untuk ekosistem di laut karena dia memakan ganggang-ganggang yang menutupi permukaan laut.
Kalau itu tidak dimakan oleh penyu hijau, maka sinar matahari tidak langsung turun ke bawah laut sehingga plankton-plankton tidak bisa hidup subur.
Plankton-plankton ini adalah sumber makanan bagi hewan di laut. Jika ikan-ikan tidak dapat hidup, kasihan nelayan yang menggantungkan hidup dari menangkap ikan.
31 ekor penyu hijau ini merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan dari tiga jukung dan Lanal Denpasar mengamankan 21 orang ABK pada 30 Desember 2021 lalu.
Dan satu ekor penyu saat penangkapan waktu itu kondisinya dalam keadaan dipotong-potong untuk dimakan oleh para ABK.
Laksma TNI Ahmadi Heri mengimbau agar semua bersama-sama melindungi dan melestarikan penyu hijau.
"Mari kita bersama-sama melindungi dan melestarikan penyu hijau karena lingkungan adalah kehidupan kita," imbuhnya.
Kepala BKSDA Bali Agus Budi mengatakan, 31 ekor penyu hijau dilakukan treatment terlebih dahulu di pusat konservasi TCEC dan dinyatakan sehat semua baru dilepasliarkan.
"Sebelumnya kan banyak tritihnya kami bersihkan dulu. Kami obati dan setelah layak dinyatakan sehat, kami lepasliarkan. Hasil sitaan kemarin 31 ekor. Kalau usia, kami lihat dari fisiknya, yang paling muda umurnya 6 tahun dan paling tua mungkin sudah 20 hingga 30 tahun," kata Agus Budi.
Pihaknya senang dan bahagia melihat adanya penyu hijau berada di perairan Bali lagi setelah kurang lebih 4 sampai 5 tahun terakhir tidak ada penyu hijau, karena yang ada hanya penyu lekang saja.
"Ini pertanda baik (ditemukannya penyu hijau). Mungkin ekosistem sudah mulai pulih karena namanya penyu akan ke pantai kalau dia akan bertelur. Sementara mereka (21 ABK yang diamankan) menangkapnya di sekitar pantai. Artinya mereka mau bertelur. Dengan segera mungkin kita lepasliarkan. Mudah-mudahan tidak menggangu siklus bertelurnya," ungkapnya.
Baca juga: Hasil Keringat Artis Sinetron Ikatan Cinta Ivanka Suwandi Rp 3,8 Miliar Amblas, Pelaku Sakit Keras
Gagalkan Penyelundupan
Diberitakan sebelumnya, bertepatan dengan momentum HUT Ke-72 Lantamal V, sekaligus memasuki Penghujung Tahun 2021, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V jajaran Koarmada II, dalam hal ini Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar, berhasil menggagalkan upaya penangkapan dan penyelundupan penyu hijau.
Penggagalan upaya penyelundupan itu berhasil dilakukan pada saat melaksanakan patroli di sekitar pantai dan perairan Serangan Bali, Kamis (30/12) lalu.
Menurut Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi, Keberhasilan dalam menggagalkan upaya penangkapan dan penyelundupan 32 ekor Penyu Hijau atau satwa langka yang dilindungi ini adalah buah kerja keras tim patroli TNI AL Lanal Denpasar.
Dan merupakan sebuah prestasi di penghujung tahun, sekaligus hadiah pada momentum Ulang Tahun Ke-72 Lantamal V tahun 2021, pada 28 Desember.
“Seperti diketahui bahwa semua penyu laut di Indonesia telah dilindungi. Hal ini berdasarkan PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa,” ujar Laksma TNI Yoos Suryono, dalam konferensi pers, di Pantai Serangan Denpasar, Jumat (31/12).
Turut mendampingi dalam konferensi pers ini, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Denpasar Kolonel Laut (P), I Komang Teguh Ardana, jajaran Lanal Denpasar, Kepala BKSDA Bali R Agus Budi dan instansi terkait lainnya.
Termasuk Penyu Hijau atau Chelonia Mydas ini, berdasarkan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dalam Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa “menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; atau menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
“Saat ini, barang bukti berupa 32 ekor penyu hijau berukuran besar dan sedang, 3 buah Kapal Jukung, beserta 21 orang ABK telah diamankan di Lanal Denpasar Penangkapan dan penyelundupan penyu ini bukan kali pertama,” imbuh Laksma TNI TNI Yoos Suryono.
Sebelumnya Lanal Denpasar juga pernah menangkap pelaku yang melakukan penangkapan dan penyelundupan penyu pada 17 Maret 2019 di Dusun Banyuwedang, Desa Gerogak, Kab. Buleleng Bali.
“Terkait dengan proses hukumnya berdasarkan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dalam Pasal 39 ayat (2) tentang Penyidikan jelas bahwa dalam tindak pidana ini, TNI AL memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan sehingga proses hukumnya akan dilaksakan oleh Lanal Bali di bantu dengan penyidik mobile dari Lantamal V Surabaya,” jelasnya.
Penyu Hijau sebagai satwa yang dilindungi, dari segi ekologis mempunyai peran penting dalam menjaga ekosistem pesisir.
Kegiatan penyu yang memakan namun dapat menambah produktivitas lamun. Hamparan lamun sendiri merupakan rumah bagi banyak satwa laut lainnya, lamun juga sering digunakan ikan untuk bertelur dan pemijahan.
Penyu menahan pertumbuhan lamun untuk tumbuh terlalu rimbun, sehingga tidak menghalangi sinar matahari menembus ke dalam laut, yang berguna untuk menunjang kehidupan ikan dan satwa laut lainnya.
Menurut Kepala BKSDA Bali, R Agus Budi, jenis penyu yang sering ditemui di pantai Bali adalah jenis penyu Lekang, namun juga ada jenis penyu Sisik dan Hijau.
Realisasi pelepasliaran tukik tahun 2020 sebanyak 150.818 ekor. Namun masih ada beberapa lokasi / titik pendaratan penyu yang belum terdata.
Potensi tukik seluruh pantai pulau Bali diperkirakan sekitar 350.000 hingga 400.000 ekor.
Kelompok Pelestari Penyu (KPP) yang menjadi binaan Balai KSDA Bali dan telah diikat dengan kerja sama untuk kegiatan konservasi penyu di Bali sebanyak 14 kelompok yang tersebar di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Bali.
Balai KSDA Bali memiliki binaan untuk Kelompok Pelestari Penyu (KPP) sebanyak 14 tempat.
Diantaranya Jembrana ada 2 lokasi di Perancak dan Pengambengan; Tabanan ada 2 lokasi Yeh Gangga dan Lalang linggah; Badung ada 3 lokasi di Tanjung Benoa; Denpasar ada 4 lokasi di Pulau Serangan dan Pantai Sindu; Gianyar ada 1 lokasi di Pantai Saba;Buleleng ada 1 lokasi di Pemuteran; dan Klungkung 1 lokasi di Nusa Penida.
Baca juga: Terlapor Sakit Keras, Tiga Tahun Laporan Pemain Sinetron Ikatan Cinta Ivanka Mandeg