Sebelum Meninggal, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Sempat Divonis Bersalah hingga Mendapat Pembantaran
Akibat sakit yang dideritanya, Johan Anuar mendapat pembantaran sejak Juni 2021 untuk menjalani perawatan di rumah sakit.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Johan Anuar, wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meninggal dunia, Senin (10/1/2022) 07.30 WIB.
Johan Anuar meninggal saat menjalani perawatan intensif di RS Siti Khadijah Palembang akibat sakit yang dideritanya.
Wafat pada usia 56 tahun, Johan Anuar sebelumnya mengidap penyakit parah yakni kanker otak yang menjalar hingga mengakibatkan kanker paru-paru.
"Dokter menyatakan, beliau sakit kanker yang sudah stadium 4B," ujar kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati saat ditemui di RS Siti Khadijah Palembang.
Diketahui, Johan Anuar divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang atas kasus korupsi lahan kuburan di Kabupaten OKU pada Mei 2021 lalu.
Namun akibat sakit yang dideritanya, Johan Anuar mendapat pembantaran sejak Juni 2021 untuk menjalani perawatan di rumah sakit.
Diakui Titis, vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim turut menjadi penyebab kesehatan kliennya terus menurun.
"Jadi kondisi bapak setelah divonis oleh hakim pengadilan Tipikor Palembang itu mulai terlihat merosot hingga akhirnya diperiksa lebih detail lagi. Lalu ditemukan ada penyakit seperti itu," ujarnya.
Dikatakannya, awal mula penyakit Johan Anuar diketahui setelah mantan anggota DPRD OKU tersebut mengalami penyakit yang menunjukkan pertanda seperti terkena stroke.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barulah diketahui bahwa sakit itu ternyata disebabkan oleh gangguan di saraf otak sehingga mengharuskannya menjalani operasi.
Sempat menjalani perawatan di RS Siti Khadijah Palembang, Johan Anuar lalu dirujuk ke RSPAD Jakarta guna menjalani operasi di bagian kepala.
"Mulanya dari sana, diagnosa dokter pada waktu itu memang beliau menderita sakit kanker di kepala. Sakit itu membuatnya harus menjalani operasi pengangkatan tempurung kepala. Setelah dilakukan pembedahan dan tindakan lainnya barulah diketahui ternyata sakitnya sudah menyebar ke paru-paru," jelasnya.
Masih dalam masa perawatan, Johan Anuar lalu dipindahkan ke RSMH Palembang untuk menjalani sejumlah tindakan medis.
Di antaranya Kemoterapi dan Radioterapi sebagai bagian upaya untuk pengobatan kanker otak dan paru-paru yang dideritanya.
Johan Anuar lalu dipindahkan ke RS Siti Khadijah sejak tiga bulan lalu namun akhirnya meninggal dunia.
"Terkait perawatan-perawatan tersebut, status Johan Anuar sebelumnya sudah dibantarkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Dan juga dilanjutkan dengan majelis hakim di Mahkamah Agung," jelasnya.
Berdasarkan kesepakatan keluarga, jenazah Johan Anuar selanjutnya akan dimakamkan di kampung halamannya Baturaja Kabupaten OKU.
Baca juga: Wakil Bupati OKU Non Aktif, Johan Anuar Meninggal Dunia
Rencananya dia akan dimakamkan di TPU Tanjung Baru yang merupakan tempat pemakaman keluarga.
"Tapi sebelumnya akan dibawa pulang dulu ke rumah pribadi," ujarnya.
Siapa Sosok Johan Anuar?
Drs H Johan Anuar SH MM lahir pada 7 Agustus 1965 silam.
Johan Anuar merupakan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif.
Dia juga menjadi tahanan Kejaksaan serta KPK atas kasus korupsi lahan kuburan di Baturaja.
Johan sempat tersandung kasus korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU tahun anggaran pada 2013 silam.
Sebelum Wakil Bupati OKU terpilih, Johan Anuar menjadi terdakwa, kasus ini telah menelan beberapa nama lainnya sebagai orang yang terlibat, dan saat ini telah menjadi terpidana.
Lima bulan berjalan, terhitung dari pertengahan Desember 2020, hingga April 2021 lalu.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU, atas terdakwa Johan Anuar, telah sampai pada tuntutan JPU KPK pada terdakwa Johan Anuar.
Pada sidang tuntutannya, yang digelar secara virtual, diketuai oleh Hakim Erma Suharti SH MH, JPU KPK menuntut terdakwa Johan Anuar dengan Pasal 2 Ayat 1, tentang tindak pidana korupsi, Jo ayat 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berikut perjalanan kasus Pengadaan Lahan Kuburan di Kabupaten OKU, oleh terdakwa Johan Anuar yang dirangkum Sripoku.com :
KPK Resmi Limpahkan Berkas Johan Anuar ke Pengadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara atas dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Kabupaten OKU tahun anggaran 2013, oleh tersangka Johan Anuar ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, pada Senin (14/12/2020).
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri setelah dimintai keterangan oleh awak media.
Ali Fikri mengatakan, Johan Anuar terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Pelimpahan berkas Johan Anuar dilakukan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI yang diterima oleh petugas PTSP Panitera Tipikor Cecep Sudrajat SH MH.
Hal itu juga dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Abu Hanifah SH MH.
Ia mengungkapkan bahwasanya tinggal menunggu penetapan perangkat dan jadwal sidang oleh ketua PN Palembang.
Baca juga: Mantan Ketua LPD Ungasan Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 28 Miliar
Johan Anuar Ditahan di Rutan Klas 1 Palembang
Sehari setelah dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Johan Anuar dipindahkan ke Rutan Negara Klas 1 Palembang, Pakjo, Selasa (15/12/2020).
Menggunakan rompi bertulisan tahanan KPK dengan tangan diborgol, lengkap topi dan maskernya, Johan Anuar bungkam tak memberikan statement apapun.
Ia hanya menunduk dan langsung masuk ke rutan bersama dua petugas dari KPK.
Johan Anuar tiba di Rutan Klas 1A Palembang, sekira pukul 11.00 WIB.
Dikonfirmasi pada Titis Rachmawati SH MH CLA selaku kuasa hukum Johan Anuar, mengatakan pihaknya siap untuk mendampingi Johan Anuar.
"Kami akan siapkan tim lawyernya. Kami pun akan mempelajari surat dakwaan dan juga berkas-berkas perkara yang diserahkan oleh JPU KPK," jelas Rachmawati.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Johan Anuar Sebelum Meninggal, Kesehatan Turun Sejak Juni 2021