Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlibat Perdagangan Narkoba, TKI Asal Indramayu Divonis Penjara 20 Tahun di Hongkong

Seorang TKI asal Indramayu divonis 20 tahun penjara karena terlibat perdagangan narkoba di Hong Kong.

Editor: Erik S
zoom-in Terlibat Perdagangan Narkoba, TKI Asal Indramayu Divonis Penjara 20 Tahun di Hongkong
net
Ilustrasi Seorang TKI asal Indramayu Jawa Barat Yayu Masih (33) divonis 20 tahun penjara karena terlibat perdagangan narkoba di Hong Kong. 

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU -  Seorang TKI asal Indramayu Jawa Barat Yayu Masih (33) divonis 20 tahun penjara karena terlibat perdagangan narkoba di Hong Kong.

Kabar mengejutkan tersebut disampaikan langsung oleh kakak dari Yayu Masih, Miska (43) saat mengadu kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Miska menyampaikan, soal permasalahan hukum yang menimpa adiknya itu tidak benar. Menurut Miska, adiknya itu dijebak oleh rekan sesama PMI di sana.

Baca juga: 7 Terdakwa Kasus Narkoba 1,2 Ton Sabu di Aceh Divonis Mati

"Adik saya di Hong Kong sedang mengalami masalah terkait kasus narkoba bahkan sudah divonis 20 tahun, padahal dia itu dijebak oleh temannya yang sesama PMI asal Jawa Tengah," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (10/1/2022).

Dengan aduannya tersebut, Miska berharap, SBMI bisa membantu persoalan hukum yang menimpa Yayu Masih di Hong Kong.

Masih dikatakan Miska, kasus yang menimpa Yayu Masih ini diketahui sudah berlangsung selama 2 tahun lebih.

Baca juga: 2 Eks Direksi PT Asabri Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Hanya saja, pihak KJRI Hong Kong belum pernah menginformasikan ke keluarga maupun kepada Miska terkait kasus yang menjerat adiknya tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kata adik saya KJRI Hong Kong tahu kalau Yayu Masih dipenjara bahkan sering membesuk, namun kata adik saya KJRI tidak bisa membantu dengan alasan ini kasus hukum bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan," ujar dia. (Handhika Rahman)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TKW Asal Indramayu Dihukum Penjara 20 Tahun di Hongkong, Begini Kasus yang Menjeratnya

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas