Terlibat Perdagangan Narkoba, TKI Asal Indramayu Divonis Penjara 20 Tahun di Hongkong
Seorang TKI asal Indramayu divonis 20 tahun penjara karena terlibat perdagangan narkoba di Hong Kong.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Seorang TKI asal Indramayu Jawa Barat Yayu Masih (33) divonis 20 tahun penjara karena terlibat perdagangan narkoba di Hong Kong.
Kabar mengejutkan tersebut disampaikan langsung oleh kakak dari Yayu Masih, Miska (43) saat mengadu kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
Miska menyampaikan, soal permasalahan hukum yang menimpa adiknya itu tidak benar. Menurut Miska, adiknya itu dijebak oleh rekan sesama PMI di sana.
Baca juga: 7 Terdakwa Kasus Narkoba 1,2 Ton Sabu di Aceh Divonis Mati
"Adik saya di Hong Kong sedang mengalami masalah terkait kasus narkoba bahkan sudah divonis 20 tahun, padahal dia itu dijebak oleh temannya yang sesama PMI asal Jawa Tengah," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (10/1/2022).
Dengan aduannya tersebut, Miska berharap, SBMI bisa membantu persoalan hukum yang menimpa Yayu Masih di Hong Kong.
Masih dikatakan Miska, kasus yang menimpa Yayu Masih ini diketahui sudah berlangsung selama 2 tahun lebih.
Baca juga: 2 Eks Direksi PT Asabri Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Hanya saja, pihak KJRI Hong Kong belum pernah menginformasikan ke keluarga maupun kepada Miska terkait kasus yang menjerat adiknya tersebut.
"Kata adik saya KJRI Hong Kong tahu kalau Yayu Masih dipenjara bahkan sering membesuk, namun kata adik saya KJRI tidak bisa membantu dengan alasan ini kasus hukum bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan," ujar dia. (Handhika Rahman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TKW Asal Indramayu Dihukum Penjara 20 Tahun di Hongkong, Begini Kasus yang Menjeratnya