7 Fakta PMI asal Indramayu di Hongkong yang Divonis 20 Tahun karena Ada Heroin di Kamar Kosnya
Apa yang dialami Yayuk, pihak keluarga mengadukan kejadian tersebut ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Majelis hakim pengadilan di Hongkong menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Yayu Masih (33) TKW asal Indramayu.
Ia didakwa terlibat perdagangan narkoba jenis heroin.
Berikut deretan fakta-faktanya :
1. Baru mengetahui setelah 2 tahun
Kasus ini sudah menimpa Yayu Masih sejak 2 tahun lalu, namun keluarga baru mengetahui hal tersebut baru-baru ini.
2. Kabur dari majikan
Kakak Yayu Masih, Miska (43), menceritakan, adiknya itu awal mula ke Hong Kong pada pertengahan tahun 2008.
"Adik saya direkrut oleh sponsor bernama Tarmin warga Desa Sukadana Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (10/1/2022).
Baca juga: KRI Parang Temukan Mayat Diduga PMI Ilegal Korban Kapal Tenggelam di Perairan Kuala Tanjung
Yayu Masih kemudian didaftarkan sebagai calon TKW ke PT Jatim Duta Pembangunan di Jakarta.
Beberapa bulan mengikuti proses, Yayu Masih lalu diterbangkan ke Hong Kong.
"Setibanya di Hong Kong, kemudian adik saya kerja di majikannya, namun baru 1 tahun bekerja entah kenapa Yayu Masih kabur dari tempat majikannya dan memilih untuk kerja di luaran," ujarnya.
3. Pilih tinggal di kos
Setelah kabur daru rumah majikan, Yayu Masih memilih untuk tinggal di kostan dan bekerja di luar.
Sejak saat itu pula Yayu Masih jarang berkomunikasi dengan keluarga.
Namun awal Desember 2019, pihak keluarga dikagetkan dengan telepon dari Yayu Masih menggunakan nomor telpon yang tidak dikenal.
TKW itu menelepon menggunakan ponsel pengacaranya.
"Kata Yayu, dia ditangkap oleh Polisi Hong Kong karena di kamar kostnya terdapat barang paketan milik temannya sesama PMI asal Jawa Tengah yang isi di dalam barang tersebut adalah narkoba jenis heroin," ujar dia.
4. Tak Akui heroin itu miliknya
Miska mengatakan, setelah adik saya ditangkap, pada saat dipersidangan padahal selalu tidak mengakui bahwa barang tersebut miliknya.
Namun hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap adik saya, namun pengacaranya mengajukan banding" lanjut Miska.
5. Adukan kasus ini ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
Atas kejadian itu, pihak keluarga mengadukan kejadian tersebut ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
Pihaknya berharap, dengan aduan tersebut, SBMI bisa membantu persoalan hukum yang dihadapi Yayu Masih.
"Karena saya tidak paham, sehingga saya menyampaikan aduan ke SBMI untuk membantu memperjuangkan adik saya yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Hongkong," ujar dia.
6. Tak Ada Penjelasan dari KJRI Hongkong
Hanya saja, pihak KJRI Hong Kong belum pernah menginformasikan ke keluarga maupun kepada Miska terkait kasus yang menjerat adiknya tersebut.
"Kata adik saya KJRI Hongkong tahu kalau Yayu Masih dipenjara bahkan sering membesuk, namun kata adik saya KJRI tidak bisa membantu dengan alasan ini kasus hukum bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan," ujar dia.
7. Pertanyakan Peran Kemenlu
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mempertanyakan Kemenlu yang tidak informasikan kasus yang menjerat Yayu Masih (33), TKW asal Indramayu di Hongkong.
Koordinator Dept Advokasi SBMI Nasional, Juwarih, mempertanyakan Kemenlu soal WNI yang bermasalah hukum di luar negeri dan tidak menginformasikannya kepada keluarga.
Mengingat, kasus ini sudah terjadi sejak 2 tahun lalu. Namun, pihak keluarga sama sekali belum menerima informasi secara tertulis.
Baca juga: Kapal Pengangkut PMI Ilegal yang Tenggelam di Malaysia Tak Berangkat dari Pelabuhan Resmi
Pihak keluarga justru baru mengetahui kabar tersebut dari Yayu Masih sendiri yang menghubungi keluarga melalui nomor telepon pengacaranya pada awal Desember 2019 lalu.
"Kami juga akan mempertanyakan ke Kemenlu kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri namun tidak menginformasikan secara tertulis ke pihak keluarganya," ujar dia di Indramayu, Senin (10/1/2022).
Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut, pihaknya akan mempelajari dahulu soal aduan tersebut. Baru kemudian akan diteruskan kepada pemerintah dalam hal ini Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI.
"Tentunya SBMI siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga PMI, akan tetapi kami terlebih dahulu mempelajari aduan dari keluarga sebelum diteruskan ke pemerintah," ujar.
Kasus yang menimpa Yayu Masih ini, menurut keterangan keluarga karena TKW yang bersangkutan dijebak oleh rekan sesama PMI di Hong Kong.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Kasus TKW Asal Indramayu yang Rupawan Itu Dihukum 20 Tahun Penjara Gara-gara Heroin