Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukun Cabul Modus Pengobatan di Kulon Progo Pasrah saat Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara 

Polres Kulon Progo menangkap seorang pria yang mengaku sebagai dukun karena mencabuli anak di bawah umur asal Magelang, Jawa Tengah. 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dukun Cabul Modus Pengobatan di Kulon Progo Pasrah saat Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara 
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol. 

TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO - Polres Kulon Progo menangkap seorang pria yang mengaku sebagai dukun karena mencabuli anak di bawah umur asal Magelang, Jawa Tengah. 

Pelaku dilaporkan ke polisi pada Jumat (7/1/2022) dan berhasil diamankan Senin (10/1/2022) sore.

Saat diamankan pelaku terlihat pasrah tanpa perlawanan. 

Baca juga: Selama 2 Jam, Tujuh Personel Damkar Evakuasi Ular Sanca di Taman Kanak-kanak Gresik 

Baca juga: Kesaksian Wagiyo Temukan Jasad Ponakannya Tertutup Ranting dan Daun Pakis di Hutan Wanaraja

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan polisi telah memeriksa dua orang saksi.

Di antaranya ibu korban dan teman ibu korban yang mengenalkan pelaku ke keluarga korban. 

"Kami juga telah melakukan pemeriksaan awal kepada pelaku, hasilnya dia mengakui telah melakukan perbuatan (memandikan korban hingga melakukan hubungan layaknya suami istri) itu. Modus itu sebagai cara pengobatan dirinya ke korban," jelasnya, Selasa (11/1/2022). 

Korban telah menjalani pemeriksaan visum untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap. 

Berita Rekomendasi

Dikarenakan kasusnya melibatkan anak di bawah umur, maka Polres Kulon Progo juga menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) setempat guna perlindungan dan pengawasan terhadap korban. 

Baca juga: Terserempet dan Tergilas Truk, Santri di Aceh Tewas Dalam Kecelakaan, Sopir Truk Kabur 

Baca juga: Update Klaster Covid-19 Krukut: Total Ada 40 Warga Positif Hasil PCR dan 10 Positif Hasil Antigen 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat 2 tentang persetubuhan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. 

Serta pasal 82 ayat 1 tentang pelaku pencabulan terhadap anak dapat dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. 

Jeffry mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan cara-cara pengobatan selain tim medis dan menjaga anak terutama putrinya. 

Baca juga: Dukun Cabul di Sumatera Utara Melarikan Diri Usai Perbuatan Bejatnya Terbongkar

Diberitakan sebelumnya, dukun berinisial B yang merupakan warga Sentolo, Kabupaten Kulon Progo melakukan pencabulan terhadap A (15) warga Magelang, Jawa Tengah. 

Kasus itu bermula ketika korban dikenalkan oleh ibunya kepada pelaku untuk menjalani pengobatan. 

Sebab menurut pelaku, korban terkena guna-guna. Di dalam perut korban terdapat besi apabila tidak diambil korban tidak bisa memiliki anak bahkan bisa meninggal dunia. 

Sehingga untuk mengeluarkan besi itu, korban harus dimandikan bahkan hingga melakukan hubungan layaknya suami istri.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dukun Cabul di Kulon Progo Akhirnya Diringkus Polisi, Begini Pengakuannya

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas