Pelatih Biliar yang Laporkan Gubernur Sumut Belum Hadir Berikan Keterangan di Polda
Pelatih biliar Sumut Khairuddin Aritonang alias ChokI belum kunjung hadir di Polda Sumut terkait laporan terhadap Gubernur Edy Rahmayadi
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Pelatih biliar Sumut Khairuddin Aritonang alias ChokI belum kunjung hadir di Polda Sumut.
Choki hari ini dijadwalkan diperiksa lagi terkait laporannya terhadap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkait dugaan penghinaan.
Hingga pukul 14.30 WIB, Choki belum kelihatan di markas Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, pihaknya akan menunggu kedatangan Choki.
Baca juga: Makin Panas, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Somasi Balik Pelatih Biliar Coki
"Penyidik masih menunggu sampai sore pukul 17:00 WIB. Kami tunggu saja nanti apakah yang bersangkutan hadir atau tidak," kata Hadi Wahyudi, Selasa (11/1/2022).
Hadi menuturkan, pemanggilan saksi terhadap Khairuddin Aritonang alias Choki merupakan panggilan pertama.
Pihaknya mengaku tidak ada mengirimkan surat pemanggilan ulang terhadap Choki setelah sebelumnya pihak kuasa hukum menyatakan berhalangan hadir dan meminta dijadwalkan ulang pada 11 Januari hari ini.
Baca juga: Polda Sumut Panggil Choki Terkait Laporan Terhadap Gubernur Edy Rahmayadi Hari Ini
Jika hingga pukul 17:00 WIB, Choki tak juga menghadiri jadwal pemeriksaan maka Polda Sumut akan membuat surat panggilan kedua.
"Yang pertama sudah kita layangkan. Undangan pertama tetapi dibatalkan. Kalau misalkan belum ada juga penyidik akan menjadwalkan pemanggilan yang kedua," tutupnya.
Sebelumnya, pelatih cabang olahraga biliar Khairudin Aritonang alias Coki yang dijewer Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi akhirnya resmi melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi ke Polda Sumut.
Choki membuat laporan ke polisi terkait kasus penghinaan terhadap dirinya yang dijewer di muka umum.
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor STTLP/03/1/2022/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 3 Januari 2022 dengan terlapor Edy Rahmayadi.
Baca juga: DPRD Sumut Sesalkan Aksi Saling Lapor Gubernur Edy Rahmayadi dengan Choki
Adapun pasal yang disangkakan yakni peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 dan pasal 315.
Usai membuat laporan dia pun berharap laporannya dapat segera di proses oleh polisi. (Fredy Santoso)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pelapor Gubernur Sumut Belum Hadir Juga untuk Kedua Kalinya di Polda Sumut