Mantan Kepala Desa di Bandung Dibebaskan Hakim dari Dakwaan Korupsi Rp 50 Miliar
Jajang Ruhiyat, mantan kepala desa Cikole, Lembang, Jawa Barat dibebaskan dari dakwaan terkait korupsi pengalihan aset desa senilai Rp 50 miliar
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jajang Ruhiyat, mantan kepala desa Cikole, Lembang, Jawa Barat dibebaskan dari dakwaan terkait korupsi pengalihan aset desa senilai Rp 50 miliar.
Sebabnya, eksepsi Jajang Ruhiyat diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Praktis, dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jabar gugur atau tidak sesuai. Hakim pun meminta agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.
"Mengadili, menerima eksepsi terdakwa. Menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan," ujar hakim ketua, T Benny Eko Supriyadi, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: 4 Desa di Kabupaten Boyolali Jawa Tengah Saat Ini Tidak Punya Kepala Desa: Ini Penyebabnya
Rizki Rizgantara kuasa hukum Jajang mengapresiasi putusan hakim. Ia menilai Hakim telah mempertimbangkan materi ekspesi yang digunakan sebagai dasar memutuskan.
"Kami dan juga terdakwa bersyukur atas putusan ini. Kami mengapresiasi majelis hakim karena telah membuat putusan sela berdasarkan hukum dan keadilan serta mempertimbangkan materi eksepsi kami bahwa majelis hakim sependapat dengan kami. Dakwaan yang disusun penuntut umum tidak bersesuaian dengan Pasal 143 di mana harus memenuhi syarat formil dan materil. Ini obscure tidak memenuhi syarat materil," ujar Rizki.
Berdasarkan dakwaan Pasal 2 dan 3 yang digunakan oleh jaksa, kata dia, perkara ini tak ada kerugian negara. Dari dakwaan, inspektorat menghitung kerugian negara pada 24 Mei 2021. Sedangkan pada 30 Maret 2021, kliennya sudah mengembalikan lagi ke kas negara.
Baca juga: Viral Status WA Kades di Indramayu Unggah Foto Alat Vital, Awalnya Berniat Buat Status Soal Wirid
"Saat memeriksa sudah dikembalikan lagi tanah kas desa. Kami berpandangan tidak ada kerugian negara," katanya.
Setelah putusan ini, pihaknya bakal mengajukan surat permohonan kepada Jaksa Agung, Jampidsus hingga Kejati Jabar agar dapat melakukan eksaminasi khusus dalam perkara ini.
"Langkah ke depan berkirim surat permohonan supaya petinggi melaksanakan eksaminasi, karena idealnya perkara yang dihadapi klien kami tak seharusnya dibawa ke sidang. Karena pada pokoknya perkara ini tidak ada kerugian negara," ucapnya.
Sebelumnya, mantan kepala desa Cikole Lembang, Bandung Barat didakwa atas dugaan pengalihan aset desa senilai Rp 50 miliar.
Baca juga: Sanksi Pidana Bagi Pembuat Laporan Palsu Suatu Kajian Hukum Dari Maraknya Laporan Korupsi Di KPK
Tanah tersebut terletak di Blok Lapang Persil 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam perkara ini, Jajang didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama.
Dia juga dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua. (Nazmi Abdurrahman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Eksepsi Mantan Kepala Desa Cikole yang Korupsi Rp 50 Miliar Dikabulkan Hakim, Ini Perintah Hakim