Wanita Penghuni Rumah Indekos di Malang Tega Buang Bayinya di Atas Tempat Sampah
Seorang wanita diamankan karena tega membuang bayi di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Seorang wanita diamankan karena tega membuang bayi di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.
Pelaku berinisial BY, wanita berusia 28 tahun yang tinggal di sebuah kamar Indekos tak jauh dari lokasi bayi ditemukan.
Diketahui sebelumnya, sesosok bayi ditemukan warga Jalan Joyomulyo Gang II RT 3 RW 3, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Bayi berjenis kelamin laki-laki yang masih hidup ditemukan di dalam kardus dan diletakkan di atas tempat sampah.
Saat ditemukan, bayi laki-laki itu dalam kondisi sehat dan diselimuti kain kerudung dan beralaskan kain celana warna biru.
Usai ditemukan, bayi tersebut dibawa oleh anggota Polsek Lowokwaru ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Baca juga: Dukun Palsu Pengganda Uang Ditangkap Polisi di Malang, Terungkap Modus Pelaku Yakinkan Korban
Mendapati laporan adanya penemuan bayi, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru bersama Satreskrim Polresta Malang Kota pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo membenarkan hal tersebut.
"Iya benar, pelaku pembuang bayi di wilayah Kecamatan Lowokwaru telah tertangkap dan telah kami amankan. Diketahui, pelaku adalah ibu dari bayi tersebut yang berinisial BY (28). Dan saat ini, pelaku telah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (12/1/2022).
Pria yang akrab disapa Tinton ini menjelaskan, pelaku yang berasal dari Maluku tersebut diamankan di rumah indekosnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Dukun Palsu Pengganda Uang di Malang: Modus Pelaku Bawa Kantong Plastik Berisi Uang
Dan perlu diketahui, pelaku tinggal di rumah indekos tak jauh dari lokasi penemuan bayi.
"Ia (pelaku) adalah salah satu anak indekos yang tinggal di sekitar lokasi penemuan. Kami amankan pada hari Senin (10/1/2022) kemarin," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut guna mencari motif pelaku membuang anaknya tersebut.
Penulis: Kukuh Kurniawan
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bayi yang Ditemukan di Merjosari Malang Ternyata Dibuang Ibu Kandung, Pelaku Ngekos Dekat Lokasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.