Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta 14 Siswi SD Dilecehkan Gurunya di Lampung, Modus Diiming-imingi Jadi Anggota Paskibraka

Kasus 14 siswi sekolah Dasar (SD) dilecehkan gurunya sendiri terjadi di Kabupaten Lampung Barat. Modus pelaku

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Fakta 14 Siswi SD Dilecehkan Gurunya di Lampung, Modus Diiming-imingi Jadi Anggota Paskibraka
Kolase Tribunnews.com: Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani
(Kiri) Ilustrasi tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur dan (Kanan) BH saat diamankan pihak kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus 14 siswi sekolah Dasar (SD) dilecehkan gurunya sendiri terjadi di Kabupaten Lampung Barat.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah guru PNS berinisial BH.

Pria 39 tahun itu tega menodai belasan anak didiknya.

Aksi bejat pelaku dijalankan dalam perpustakaan.

Sementara modusnya pelaku memberi nilai bagus kepada korban dan menjadikan korban sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunLampung.com, Kamis (13/1/2022):

Baca juga: Siswi SD di Bangka Selatan Dilecehkan Guru Silatnya, Bekas Kemerahan di Leher Korban Jadi Bukti

Awal kasus

Oknum guru SD yang jadi tersangka kasus rudapaksa pada muridnya saat digiring ke ruang tahanan Mapolres Lampung Barat.
Oknum guru SD yang jadi tersangka kasus rudapaksa pada muridnya saat digiring ke ruang tahanan Mapolres Lampung Barat. (Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani)
Berita Rekomendasi

Kasus ini berhasil terbongkar saat seorang korban berinisial ST (10) melaporkan kejadian yang ia alami ke orangtuanya.

ST mengaku telah dilecehkan oleh sang guru BH.

Mendengar hal tersebut, orangtua ST tak terima dan membuat laporan ke pihak kepolisian nomor LP/B/05/I/2022/SEK PESUT/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG tanggal 7 Januari 2022.

BH kemudian berhasil diamankan di Pekon Penengahan, Lemong, Pesisir Barat pada Sabtu (8/1/2022), sekira pukul 19.30 WIB.

Ada 14 korban

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, terungkap korban dari kebejatan BH berjumlah 14 anak.

Hingga kini baru ada 2 korban yang melapor, yakni ST dan temannya O.

Baca juga: Kronologi Pemuda asal Palembang Lecehkan Anak Tetangga, Pelaku Beraksi di Tengah Keramaian

"Tersangka mengaku, korban atas tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka sebanyak 14 orang, tapi yang baru melaporkan hanya 2 orang," beber Hadi.

BH diketahui mulai beraksi sejak Maret 2020 sampai Desember 2021.

Modus pelaku

Hadi membeberkan, melancarkan aksinya pada korban ST pada Kamis (9/12/2021) silam, sekira pukul 09.00 WIB.

Lokasi kejadian di perpustakaan sekolah tempat sang oknum guru mengajar.

Pada awalnya pelaku menyuruh seorang muridnya berinisial O (yang juga korban) untuk memanggil korban guna menghadap pelaku.

Keduanya kemudian lalu datang ke perpustakaan.

Baca juga: Gadis Remaja di Sumsel Dilecehkan Sopir Travel, Korban Dianiaya Dalam Mobil dan Dicekoki Miras

Saat itu, pelaku mengajak korban untuk masuk ke perpustakaan dengan alasan akan melakukan pemeriksaan fisik.

"Sebelumnya, pelaku telah mengiming-imingi korban akan dijadikan sebagai anggota paskibraka," ujar Hadi.

"Seusai melakukan perbuatan tersebut, pelaku sempat berkata jangan bilang siapa-siapa. Kalau bilang ke siapa-siapa, nanti dikasih nilai jelek," ungkap Hadi.

Terancam penjara 15 tahun

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman memaparkan kronologi penangkapan tersangka BH.
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman memaparkan kronologi penangkapan tersangka BH. (Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani)

BH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sejumlah barang bukti juga diamankan polisi.

Seperti pakaian sekolah lengan panjang batik putih merah, celana rok panjang merah, jilbab warna merah, legging berwarna biru, dan celana dalam berwarna ungu milik korban.

Baca juga: Tokoh Agama di Kalsel Lecehkan 11 Perempuan, Baru 1 Korban yang Berani Lapor, Modus Ritual Bamandi

Ia dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Jika perbuatan asusila tersebut dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga masa hukuman."

"Tersangka yang berprofesi sebagai guru, pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," tambah Hadi.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)

Berita lainnya seputar pelecehan anak di bawah umur

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas