Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Negeri Medan Terima Denda Rp 2 Miliar dari Terpidana Narkotika

Kejaksaan Negeri Medan menerima denda Rp 2 miliar dari  terpidana narkotika Yusuf Sulaiman alias Agung.

Editor: Erik S
zoom-in Kejaksaan Negeri Medan Terima Denda Rp 2 Miliar dari Terpidana Narkotika
Istimewa/Kejari Medan
Proses penyerahan denda dalam perkara tindak pidana narkotika sebesar Rp 2 Miliar dari terpidana, Yusuf Sulaiman alias Agung yang diterima Kejari Medan. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan menerima denda Rp 2 miliar dari  terpidana narkotika Yusuf Sulaiman alias Agung.

Uang denda tersebut diterima Kejari Medan dari Kantor Hukum Marta Sitorus dan diterima secara simbolis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah.

"Uang denda sebesar Rp 2 Miliar ini akan disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara pada Bank BRI," kata Kasi Intelijen Bondan Subrata, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Dibully Teman Kantor, Pria di Jakarta Barat Lampiaskan Dendam ke Anak Balita

Bondan Subrata menjelaskan, bahwa denda sebesar Rp 2 Miliar ini merupakan akumulasi pembayaran denda dalam dua perkara Tindak Pidana Narkotika dengan terpidana, Yusuf Sulaiman alias Agung telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).

Yaitu, terhadap Putusan Pengadilan No. 1771/Pid.B/2012 tanggal 16 Oktober 2012 yang amar putusannya menyatakan Yusuf Sulaiman alias Agung terbukti tanpa hak dan melawan hukum bermufakat memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 193 butir pil ekstasi yang keseluruhannya seberat 43,1 gram dan pada 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia, Denda, Identitas Disebar hingga Harta Dirampas

Kemudian, pada putusan Mahkamah Agung RI No. 1063/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Agustus 2014 yang amar putusannya menyatakan Yusuf Sulaiman alias Agung terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan.

"Saat ini terpidana Yusuf Sulaiman alias Agung masih menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan, Cilacap," pungkas Bondan. (Gita Nadia Putri br Tarigan)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Napi Perkara Narkotika Setor Rp 2 Miliar, Begini Penjelasan Kejari Medan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas