Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporkan Gubernur Edy Rahmayadi, Khairudin Aritonang Diperiksa Polda Sumut Selama 3 Jam

Pelatih biliar Khairudin Aritonang diperiksa selama tiga jam lebih dan dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Polda Sumut

Editor: Erik S
zoom-in Laporkan Gubernur Edy Rahmayadi, Khairudin Aritonang Diperiksa Polda Sumut Selama 3 Jam
(HO / Tribun Medan)
Pelatih tim biliar PON Sumut Khairuddin Aritonang dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pelatih biliar Khairudin Aritonang alias Coki didampingi penasehat hukumnya memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, Kamis (13/1/2022).

Coki diperiksa selama tiga jam lebih dan dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Polda Sumut atas laporannya terkait perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Coki hadir mengenakan baju Koko berwarna biru dan lobe berwarna cokelat. Penasehat hukum Coki, Gumilar Aditya Nugroho mengatakan kliennya itu dicecar 18 pertanyaan oleh polisi.

Adapun pertanyaan penyidik soal kronologi, fakta dilapangan, saksi serta kemudian dampak dari penjeweran yang dilakukan Edy Rahmayadi tersebut. Coki pun telah diperiksa selama tiga jam lebih.

Baca juga: 2 Kali Mangkir Dipanggil Polda Sumut, Ini Alasan Pelatih Biliar Khairudin Aritonang

"Mungkin tadi ada sekitar 18 pertanyaan kurang lebih 3 jam dari kedatangan. Itu yang bisa saya sampaikan," kata penasehat hukum Coki, Gumilar Aditya Nugroho

Dia menyebut masih ada kemungkinan Coki bakal dipanggil kembali oleh polisi mengingat kasus ini masih tahap klarifikasi.

"Tadi masih proses wawancara nanti kemungkinan proses menjadi lidik dan sidik. Kemungkinan dipanggil lagi," ucapnya.

Baca juga: Pelatih Biliar yang Laporkan Gubernur Sumut Belum Hadir Berikan Keterangan di Polda

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, pelatih cabang olahraga biliar Khairudin Aritonang alias Coki yang dijewer Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi ke Polda Sumut.

Choki membuat laporan ke polisi terkait kasus penghinaan terhadap dirinya yang dijewer di muka umum.

Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor STTLP/03/1/2022/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 3 Januari 2022 dengan terlapor Edy Rahmayadi.

Adapun pasal yang disangkakan yakni peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 dan pasal 315. Coki berharap laporannya ke polisi dapat segera diproses. (M Daniel Effendi Siregar)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Berita Foto: Coki Aritonang Diperiksa di Polda Sumut Terkait Laporan Penjeweran Gubernur Sumut

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas